Pekanbaru, Okegas.co.id – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (14/1/2026), Majelis Hakim secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Ngaman Nyoto terhadap Gubernur Riau terkait Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan jalan tol.
Perkara dengan nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut proyek infrastruktur strategis nasional, yakni Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak yang melintasi Kabupaten Kampar.
Detail Putusan: SK Gubernur Dibatalkan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.548/IV/2023 tertanggal 11 April 2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, khususnya pada titik koordinat yang menjadi objek sengketa milik Penggugat.
Hakim menilai terdapat prosedur atau aspek substansi dalam penerbitan SK tersebut yang perlu diluruskan guna memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Meski dalam bagian eksepsi Tergugat (Gubernur Riau) sempat melakukan perlawanan, namun Hakim tegas menolak seluruh eksepsi tersebut dan memenangkan pihak rakyat.
Sujud Syukur Yayasan MAPELHUT JAYA
Merespons kemenangan ini, Yayasan MAPELHUT JAYA yang selama ini konsen terhadap isu lingkungan dan hak-hak masyarakat, menyatakan rasa syukur yang mendalam.
Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, dalam pernyataan resminya, tak kuasa membendung rasa haru. Ia menyebut keputusan hakim ini sebagai mukjizat bagi warga yang selama ini merasa suaranya tidak didengar dalam proses pembangunan.
"Kami melakukan sujud syukur atas putusan Majelis Hakim hari ini. Ini bukan sekadar kemenangan di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa pengadilan masih menjadi benteng terakhir bagi rakyat kecil untuk mencari keadilan. Putusan ini sangat berarti dalam melindungi hak-hak warga yang selama ini merasa terhimpit oleh kebijakan yang kurang berpihak pada mereka," ungkapnya emosional.
Menegakkan Supremasi Hukum di Atas Proyek Fisik
Di sisi lain, Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA menekankan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pembangunan nasional. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembangunan tidak boleh menabrak aturan hukum dan hak asasi manusia.
"Kami mengapresiasi integritas PTUN Pekanbaru. Dikabulkannya gugatan Bapak Ngaman Nyoto untuk seluruhnya adalah pengingat bagi pemerintah daerah maupun pusat bahwa pembangunan infrastruktur harus selaras dengan perlindungan hak masyarakat lokal. Tidak boleh ada prosedur yang dilompati," tegas Ketua Yayasan.
Dampak Terhadap Proyek Tol
Dengan dibatalkannya SK Penlok pada objek sengketa tersebut, secara hukum operasional pembangunan di atas tanah milik Penggugat harus dihentikan hingga adanya kejelasan hukum lebih lanjut. Pihak Gubernur Riau memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi.
Yayasan MAPELHUT JAYA menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada intimidasi atau tindakan sepihak di lapangan pasca-putusan ini.
"Kami berharap pemerintah bijaksana menyikapi putusan ini. Mari kita kedepankan dialog dan musyawarah yang jujur dengan warga terdampak," tutup Humas Yayasan.***