BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Dinilai Tutup Mata

Senin, 19 Januari 2026 | 01:10:45 WIB

Siak, Okegas.co.id – Minggu, 18 Januari 2026. Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah gudang berpagar seng di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, yang disinyalir kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berlangsung terbuka dan tanpa sentuhan hukum.

Temuan ini bermula saat tim awak media mendapati secara langsung sebuah mobil tangki merah putih milik PT. Mitha Kelana Wijaya memasuki area gudang tertutup tersebut. Fakta ini sontak memunculkan tanda tanya besar, mengingat kendaraan pengangkut BBM bersubsidi semestinya hanya melakukan distribusi ke titik resmi yang telah ditetapkan, bukan ke gudang tertutup tanpa identitas usaha yang jelas.

Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian memutar balik kendaraan dan memilih menunggu di bahu jalan umum, tidak jauh dari lokasi gudang, guna memantau aktivitas lanjutan. Namun situasi berubah menjadi tegang ketika seorang pria keluar dari area gudang dan menghampiri awak media dengan sikap intimidatif. Ia mengetuk kaca mobil dengan nada keras, mempertanyakan keberadaan awak media di lokasi tersebut.

“Ngapain kalian di sini?” ucap pria itu dengan nada tinggi.

Awak media pun menjelaskan dengan tenang bahwa mereka berada di bahu jalan umum dan tidak memasuki area gudang. Mendengar penjelasan tersebut, pria tersebut kemudian kembali masuk ke dalam gudang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda BeAT.

Tak berselang lama, awak media kembali berpindah posisi untuk menunggu mobil tangki merah putih tersebut keluar. Namun sebelum hal itu terjadi, terlihat tiga orang mengendarai sepeda motor keluar dari area gudang, seolah melakukan pengawalan. Pemandangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut terorganisir dan bukan kegiatan biasa.

Untuk memperdalam informasi, awak media kemudian meminta keterangan dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya.

“Itu bang gudang penampungan minyak. Hampir setiap hari mobil tangki merah putih masuk ke situ. Biasanya sekitar jam satu siang. Masuk hampir satu jam baru keluar. Minyaknya datang dari arah Kandis menuju Tapung. Kegiatan ini sudah lama bang, bahkan dulu sempat pindah gudang, tapi masih di sekitar sini juga. Sudah berjamur,” ungkap warga tersebut.

Keterangan warga ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum, memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat berwenang.

Sorotan Hukum: Dugaan Pelanggaran Undang-Undang dan KUHP

Apabila benar gudang berpagar seng tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf c UU Migas
Melarang setiap orang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.

Pasal 480 KUHP
Mengatur tentang penadahan atau perbuatan membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Desakan kepada APH dan Pertamina

Atas temuan tersebut, tim awak media mendesak agar:

  1. Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
  2. BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam.
  3. Dugaan praktik mafia BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil segera dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di gudang berpagar seng tersebut.

Tim awak media menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang demi kepentingan publik dan penegakan hukum.

(Tim)

Terkini