Penumbangan Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi Berujung Ricuh, 4 Warga Diamankan

Rabu, 29 April 2026 | 15:48:27 WIB

Siak, Okegas.co.id – Kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 180 hektar di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, berujung ricuh pada Selasa (29/4/2026). Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 4 orang warga diamankan oleh aparat kepolisian.

Penumbangan dilakukan oleh PT Arara Abadi di area yang disebut sebagai bagian dari kawasan hutan produksi dalam izin usaha perusahaan. Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga yang berada di lokasi.

Kronologi Penguasaan Lahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas ±180 hektar tersebut sebelumnya dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh seorang warga bernama Wan Junaidi sejak sekitar tahun 2002.

Selanjutnya, pada tahun 2024, lahan tersebut diketahui telah diserahkan kembali kepada pihak PT Arara Abadi.

Namun demikian, penyerahan tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran kehutanan yang terjadi selama kurun waktu lebih dari dua dekade.

Penolakan Warga dan Bentrokan

Saat alat berat mulai dioperasikan untuk melakukan penumbangan, sejumlah warga berusaha menghalangi kegiatan tersebut. Aksi tersebut memicu ketegangan antara warga dengan pihak perusahaan yang saat itu berada di lokasi dengan pengawalan aparat keamanan dan petugas internal.

Situasi memanas dan bentrokan tidak dapat dihindari. Dalam kejadian tersebut, aparat kepolisian mengamankan 6 orang warga untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Salah seorang warga di lokasi menyampaikan:

“Kami menolak penumbangan karena masih banyak hal yang belum jelas. Ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya.

Sorotan Dugaan Pelanggaran

Sejumlah warga menilai bahwa keberadaan kebun sawit yang telah dikelola sejak tahun 2002 di kawasan hutan produksi merupakan indikasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.

Warga juga berpendapat bahwa:

  • Penyerahan lahan pada tahun 2024 perlu ditelusuri lebih lanjut
  • Aktivitas penumbangan saat ini dikhawatirkan dapat menghilangkan jejak atau bukti atas dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama    
    Selain itu, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya:
  • Dugaan pelanggaran oleh pihak pengelola sebelumnya
  • Dugaan pembiaran oleh pihak pemegang izin dalam kurun waktu yang panjang
    Namun demikian, seluruh hal tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
    Harapan Masyarakat
    Masyarakat berharap:
  • Aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh
  • Ada kejelasan status hukum lahan tersebut
    Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil
    Penutup
    Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan mulai kondusif meskipun aparat keamanan masih berjaga. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan.

Terkini