Oknum ASN Rokan Hulu Diduga Kontrakkan Lahan Kawasan Hutan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:06:32 WIB

Menurutnya, praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah menjadi salah satu penyebab maraknya perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, maupun kegiatan usaha lainnya yang berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan ketentuan di bidang kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, apabila pelaku merupakan ASN, maka yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian apabila terbukti menyalahgunakan jabatan atau melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Darbi meminta pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta APH untuk menelusuri status kawasan dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pengontrakan lahan tersebut.

"Jangan sampai kawasan hutan negara diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi yang bebas dikontrakkan kepada pihak lain. Jika ada bukti dan unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tutup Darbi.***

Halaman :

Terkini