Tapung Hilir – Dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik Kelompok Tani H. Aman Damanik yang terjadi pada pagi hari di wilayah Tapung Hilir terus menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 14 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 190 kilogram diduga diambil oleh seorang terduga pelaku berinisial Deni alias Denis, warga Desa Rantau Bertuah. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp665.000.
Saat melakukan penelusuran di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tapung Hilir, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Oleh karena itu, pihak keluarga belum dapat melakukan pembesukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selain itu, berdasarkan keterangan petugas, surat pemberitahuan kepada pihak keluarga juga belum dapat disampaikan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.
Di sisi lain, salah seorang tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan, Darbi Sag, menyoroti keberadaan kebun sawit milik Kelompok Tani H. Aman Damanik yang menurutnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh PT Riau Abadi Lestari.
Menurut Darbi, berdasarkan informasi dan hasil investigasi lapangan yang diperolehnya, kawasan tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Oleh sebab itu, ia menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan status kawasan dan legalitas aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Apabila benar berada di dalam kawasan hutan produksi dan tidak memiliki dasar perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi kehutanan," ujarnya.
Darbi juga menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melayangkan pengaduan kepada instansi terkait guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pihak koperasi atau kelompok yang mengelola kebun tersebut apabila ditemukan indikasi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin serta perubahan fungsi kawasan hutan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kelompok Tani H. Aman Damanik terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya keputusan atau penetapan dari pihak berwenang.***