Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Pastikan Supremasi Hukum Secara Terbuka Kasus Jampidsus Febrie

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:58:19 WIB

Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai bahwa proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar menyangkut individu. (12/07)

Menurutnya, perkara tersebut juga berkaitan dengan kredibilitas Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum yang selama beberapa tahun terakhir berada di garis depan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar.

Dalam keterangannya, Fawer menyatakan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa publik berhak memperoleh kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Persoalan ini bukan hanya mengenai satu orang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI sebagai institusi yang selama ini memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar," ujarnya.

Fawer juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Menurutnya, apabila terdapat upaya mengarahkan opini atau proses hukum demi kepentingan tertentu, negara harus memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai koridor hukum.

Ia turut meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan supremasi hukum tetap terjaga dengan menjamin independensi aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, Fawer menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus berlangsung secara terbuka agar setiap tahapan dapat diawasi publik.

Transparansi, kata dia, menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi hasil proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Pemberantasan korupsi merupakan agenda strategis negara. Karena itu, setiap penanganan perkara harus memperkuat, bukan justru melemahkan, komitmen pemberantasan korupsi," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengusut suatu perkara, tetapi juga dari konsistensi dalam menegakkan asas keadilan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

"Negara harus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas, namun tetap menjunjung tinggi hukum yang adil. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama," tutupnya.**

Terkini