PRESIDEN DIMINTA TURUN TANGAN Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:20:19 WIB
Foto: Surat Terbuka untuk Istana - "Jangan Biarkan Kapolri Diam, Laporan Korupsi Seragam Rohil Diduga Dikubur di Polda Riau

BAGANSIAPI, Okegas.co.id — Di balik program seragam gratis untuk 22.000 siswa, diduga tersimpan praktik korupsi senilai miliaran rupiah. Hasil investigasi Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) mengungkap anomali serius dalam pengadaan baju seragam siswa di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025. Proyek yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan kepada anak, justru diduga menjadi ajang permainan harga dan persekongkolan.

Investigator Tingkat Pusat KPK TIPIKOR, *Arjuna Sitepu, CPR*, menyampaikan temuan ini sebagai bentuk pengawalan dana rakyat yang bersumber dari APBD dan DAU APBN. Dengan total anggaran mencapai *Rp5,7 miliar*, proyek ini kini berada di bawah sorotan publik dan aparat penegak hukum.

*ANOMALI ANGKA: HARGA SERAGAM DI ATAS PASARAN*

Empat paket pengadaan menjadi fokus penelusuran. Rinciannya:
**Paket**    **Nilai Anggaran**    **Jumlah Siswa**    **Metode**
Seragam SMP     Rp2,2 Miliar    9.050    E-Purchasing
Seragam SD    Rp3,4 Miliar    13.875    E-Purchasing
Seragam Batik SD    Rp200 Juta    Data terlampir    Pengadaan Langsung
Seragam Batik SMP    Rp150 Juta    Data terlampir    Pengadaan Langsung
Yang mencolok: dua paket Pengadaan Langsung yang seharusnya minim risiko, justru dikerjakan oleh satu rekanan yang sama, *CV PUTRA MANDIRI*. Perusahaan yang baru muncul dan minim rekam jejak ini langsung mendapatkan paket senilai ratusan juta rupiah.

*E-PURCHASING DIDUGA JADI TOPENG MARK-UP*

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan E-Purchasing sebagai instrumen transparansi. Namun di Rohil, sistem itu diduga dimanfaatkan.

“E-Katalog seharusnya menjadi benteng melawan mark-up. Tapi di sini, ia dijadikan topeng. Harga di E-Katalog justru diduga lebih mahal dari harga pasar,” ujar Arjuna Sitepu dalam rilisnya, Jumat (15/08/2026).

Tim menemukan indikasi selisih harga Rp70.000 hingga Rp125.000 per siswa dibanding harga pasar wajar. Dengan total 22.000 siswa, potensi kerugian negara ditaksir:

- *Rp1,54 miliar* pada skenario konservatif
- *Rp2,75 miliar* pada skenario tertinggi

*JEJAK KUASA: REKANAN DIDUGA ORANG DALAM*

Sorotan mengarah pada kepemilikan CV PUTRA MANDIRI yang diketahui dimiliki oleh *Nora*. Suaminya menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil. Jabatan tersebut membawahi urusan perekonomian dan berkoordinasi langsung dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Total nilai dua paket kepada CV tersebut mencapai Rp350 juta. Pemecahan paket ini diduga melanggar ketentuan. Seharusnya, nilai di atas Rp200 juta wajib dilelang terbuka atau melalui E-Purchasing.

“Pemecahan paket adalah senjata klasik para pemburu rente. Menunjuk penyedia yang sama untuk dua paket sejenis adalah sinyal kuat persekongkolan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini desain,” tegas Sitepu.

*LANGKAH HUKUM: LAPORAN KE KPPU DAN DESAKAN KE KAPOLRI*

KPK TIPIKOR akan menyampaikan laporan resmi ke *Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)* terkait dugaan:
1.  Pola pembagian proyek tidak wajar
2.  Rendahnya indeks kompetisi
3.  Munculnya penyedia baru yang langsung memenangkan paket

Secara eskalatif, KPK TIPIKOR juga meminta *Presiden RI Prabowo Subianto* untuk memerintahkan *Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo* agar memeriksa laporan pengaduan yang diduga tidak ditindaklanjuti di Polda Riau.

“Kami tidak tahu apa yang terjadi di Polda Riau. Tapi jika laporan ini tidak diproses, itu bukan lagi persoalan teknis. Itu pembiaran sistematis,” ujar Sitepu.

KPK TIPIKOR juga mengapresiasi komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan siap mendukung langkah tegas terhadap kepala daerah yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

*EMPAT TUNTUTAN KPK TIPIKOR*

1.  *Kepada Kadisdikbud Rohil, H. Muh. Nurhidayat, S.H., M.H.*: Buka seluruh dokumen pengadaan. Berikan klarifikasi publik. Transparansi adalah harga mati.
2.  *Kepada Kapolda Riau dan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan*: Usut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan biarkan laporan ini menjadi arsip.
3.  *Kepada KPPU*: Segera proses laporan dugaan kartel dan persekongkolan tender.
4.  *Kepada Masyarakat Rohil*: Kawal setiap rupiah. Gunakan hak konstitusional untuk melaporkan dan memantau.

*PENUTUP: INI SOAL MASA DEPAN ANAK*

Di balik seragam siswa ada masa depan. Ribuan anak berangkat sekolah dengan harapan, bukan dengan pakaian hasil mark-up. Jika terbukti, yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi kepercayaan publik.

“Jika program baik ini dikotori praktik koruptif, maka yang rugi adalah rakyat dan masa depan anak-anak Rohil. Kami tidak anti-program. Kami ANTI-KORUPSI. Dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Arjuna Sitepu.

*Narahubung:*  
Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR)  
*Arjuna Sitepu, CPR* - Investigator Tingkat Pusat

Terkini