PASIR PENGARAIAN – Koperasi Rambah Samo Sakti atau Koperasi Pusako Sakti kembali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu (BPN Rohul). Melalui surat Nomor 02/KOP-PUSAKO-SAKTI/IX/2026, koperasi meminta BPN Rohul melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (PT SAI), termasuk memastikan pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan perusahaan di Kecamatan Rambah Samo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Ya Rahman Caniago, bersama Sekretaris Famili. Sementara dari bagian Advokasi dan Hulu tercantum nama M. Saroha Lubis, SIP., M.Si. dan Darbi, S.Ag.
Koperasi Pusako Sakti menyebut permintaan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum terkait status, luas, batas serta riwayat HGU PT SAI, sekaligus kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat.
Dalam suratnya, koperasi meminta BPN Rohul memeriksa secara rinci nomor HGU atau sertifikat, luas lahan, letak, batas-batas, masa berlaku serta riwayat perpanjangan maupun pembaruan HGU PT SAI yang berada di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Minta Dasar Perhitungan Plasma Dibuka
Selain data HGU, Koperasi Pusako Sakti juga meminta BPN Rohul memastikan apakah PT SAI memiliki kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat kewajiban pembangunan atau fasilitasi plasma sebesar 20 persen, koperasi meminta dasar perhitungan luas lahan tersebut dijelaskan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
“Yang kami minta adalah kepastian data. Berapa luas kewajibannya, di mana lokasinya, siapa penerimanya dan sejauh mana realisasinya. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas bagian Advokasi dan Hulu Koperasi Pusako Sakti, M. Saroha Lubis dan Darbi.
Menurut koperasi, proses verifikasi tidak cukup hanya melihat angka luasan lahan. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup luas kebun yang telah direalisasikan, lokasi kebun, jumlah masyarakat penerima manfaat, kelembagaan atau koperasi penerima, bentuk perjanjian kemitraan, status penguasaan maupun sertifikasi lahan, sumber pembiayaan, pola pengelolaan hingga mekanisme pembagian hasil.
Minta Tidak Ada Informasi yang Ditutup-tutupi
Koperasi Pusako Sakti menilai persoalan kebun masyarakat tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administrasi perusahaan. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan juga dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan, pelaksanaan, serta manfaat dari program kemitraan tersebut.
Karena itu, koperasi meminta PT SAI memberikan penjelasan secara tertulis mengenai pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat, termasuk dokumen-dokumen kemitraan yang berkaitan dengan masyarakat.
Koperasi juga meminta agar masyarakat sekitar dan koperasi dilibatkan dalam proses verifikasi. Hal itu dinilai penting agar data mengenai lokasi kebun, penerima manfaat dan pelaksanaan kemitraan dapat diketahui secara transparan.
Minta BPN Fasilitasi Audiensi
Tidak hanya meminta verifikasi administrasi dan data HGU, Koperasi Pusako Sakti juga meminta BPN Rohul memfasilitasi audiensi resmi yang melibatkan Koperasi Pusako Sakti, PT SAI, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta instansi teknis terkait.
Audiensi tersebut dinilai penting untuk membahas secara terbuka mengenai dasar kewajiban kebun masyarakat, luas lahan yang menjadi dasar perhitungan, realisasi kebun masyarakat serta langkah penyelesaian apabila hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat kewajiban yang belum terpenuhi.
Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Ya Rahman Caniago, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara kelembagaan.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian. Kalau memang kewajiban masyarakat sudah dilaksanakan, silakan dibuktikan dengan data dan dokumen. Kalau masih ada yang belum terealisasi, kami meminta ada penyelesaian sesuai ketentuan,” tegas Ya Rahman.
Akan Kawal hingga Ada Kejelasan
Koperasi Pusako Sakti menegaskan surat Nomor 02/KOP-PUSAKO-SAKTI/IX/2026 bukan sekadar surat administratif. Mereka berharap BPN Rohul memberikan tanggapan secara tertulis dan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Bagian Advokasi dan Hulu Koperasi Pusako Sakti, Darbi, S.Ag., mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai persoalan lahan dan kebun masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT SAI.
“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta BPN Rohul membuka ruang verifikasi secara objektif. Data HGU, dasar perhitungan kewajiban, realisasi kebun masyarakat dan dokumen kemitraan harus diperiksa,” ujar Darbi.
Ia menegaskan, Koperasi Pusako Sakti akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur administratif, kelembagaan maupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila belum terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban kebun masyarakat.
Bagi Koperasi Pusako Sakti, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai angka 20 persen. Mereka menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum, transparansi pengelolaan lahan serta sejauh mana keberadaan usaha perkebunan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kecamatan Rambah Samo.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Sawit Asahan Indah maupun BPN Kabupaten Rokan Hulu mengenai surat dan permintaan verifikasi yang disampaikan Koperasi Pusako Sakti.***