KEPALA SMAN 2 UJUNG BATU TEGAS: DANA BOS DAN BOSDA SUDAH DIPERIKSA INSPEKTORAT DAN BPK, APA DASAR MENUDUH?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:41:16 WIB

ROKAN HULU (OG) – Kepala SMA Negeri 2 Ujung Batu, Hj. Eni Rosa, S.Pd., memberikan klarifikasi tegas menyikapi pemberitaan BCN Indonesia berjudul “Diminta Penegak Hukum Periksa Dana BOS Rp750 Juta di SMAN 2 Ujung Batu” yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026.

Pemberitaan tersebut menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 hingga 2026 serta anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2024. Bahkan, sejumlah komponen belanja dinilai patut dicurigai dan diminta agar diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak sekolah mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan untuk membangun dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.

Pasalnya, pengelolaan dana BOSP dan BOSDA di SMAN 2 Ujung Batu disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, pemeriksaan terhadap anggaran BOSDA yang mengalami tunda bayar juga baru dilakukan oleh Inspektorat pada minggu lalu.

Sementara itu, untuk penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2024, pihak sekolah menyatakan bahwa bukti fisik kegiatan serta pelaksanaan anggaran tersedia dan dapat diperlihatkan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Pihak sekolah mempertanyakan dasar pemberitaan yang menyebut penggunaan anggaran tersebut patut dicurigai.

"Apakah sudah ada temuan pemeriksaan, bukti penyimpangan, atau hasil audit yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran? Jangan hanya melihat angka anggaran, kemudian membangun opini seolah-olah telah terjadi penyimpangan," demikian sikap yang perlu ditegaskan pihak sekolah.

Menurut pihak sekolah, pengelolaan dana pendidikan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya angka yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran.

Penilaian harus mempertimbangkan perencanaan kegiatan, pelaksanaan program, bukti fisik, dokumen pengadaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan didukung bukti administrasi maupun fisik, maka penilaiannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Temuan

Pihak sekolah juga mempertanyakan alasan pemberitaan yang mengaitkan besarnya belanja pengembangan profesi guru, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dengan dugaan ketidakefektifan maupun ketidaktransparanan.

Menurut pihak sekolah, tudingan tersebut semestinya disertai indikator dan bukti yang jelas.

Apa indikator yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa anggaran tersebut tidak efektif? Apakah pihak wartawan telah memeriksa bukti fisik kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan auditor?

Jika memang terdapat temuan, seharusnya dijelaskan secara terang mengenai bentuk ketidaksesuaian, nilai temuan, serta status tindak lanjutnya.

Jangan sampai penilaian yang hanya didasarkan pada besarnya angka anggaran justru menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan maupun tenaga pendidik.

Sekolah Menghormati Pers, tetapi Hak Klarifikasi Harus Dihormati

Terkait permintaan identitas wartawan, penanggung jawab redaksi, serta surat permintaan konfirmasi resmi, pihak sekolah menyebut hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan komunikasi berjalan tertib dan terdokumentasi.

Pihak sekolah menegaskan tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Sebaliknya, sekolah menghormati kebebasan pers dan mendukung keterbukaan informasi.

Namun demikian, kebebasan pers juga harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta pengujian informasi sebelum sebuah dugaan dipublikasikan.

Pihak sekolah berharap media tidak terburu-buru membangun kesimpulan yang berpotensi merugikan nama baik lembaga pendidikan sebelum memperoleh penjelasan lengkap dan memeriksa bukti-bukti yang tersedia.

Minta BCN Indonesia Jelaskan Dasar Tuduhannya

Atas pemberitaan tersebut, pihak sekolah meminta BCN Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah hal yang menjadi dasar pemberitaan.

Adapun pertanyaan yang disampaikan pihak sekolah meliputi:

  1. Apa dasar konkret menyebut penggunaan dana BOSP SMAN 2 Ujung Batu tahun 2024 patut dicurigai?
  2. Apakah BCN Indonesia telah memperoleh dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK?
  3. Apakah terdapat temuan audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau penyimpangan penggunaan dana?
  4. Apakah wartawan telah memeriksa bukti fisik kegiatan dan pengadaan barang maupun jasa di sekolah?
  5. Apa dasar menyimpulkan bahwa belanja administrasi, pengembangan perpustakaan, pengembangan profesi guru, serta pemeliharaan sarana dan prasarana tidak efektif?
  6. Apakah BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi mengenai pemeriksaan terbaru atas dana BOSDA tunda bayar oleh Inspektorat?

Pihak sekolah menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan merupakan hal penting yang harus didukung semua pihak.

Namun, pengawasan harus dibedakan dari tuduhan yang belum memiliki dasar pembuktian.

Jangan sampai lembaga pendidikan yang sedang menjalankan tugas pelayanan pendidikan justru dirugikan oleh pemberitaan yang belum menguraikan secara jelas dasar dugaan dan bukti pendukungnya.

Pihak sekolah berharap setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, serta memberikan ruang klarifikasi secara proporsional kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Dijamin Undang-Undang Pers

Dalam konteks pemberitaan tersebut, hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Sementara Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur kewajiban wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf serta memberikan hak jawab secara proporsional.

Adapun terkait pengelolaan dana BOSP, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi pedoman pengelolaan BOSP tahun anggaran 2026 dan mencabut ketentuan tahun 2025.

Sementara untuk penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025, penilaian harus mengacu pada regulasi yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Dengan demikian, pihak sekolah berharap persoalan pemberitaan ini dapat disikapi secara profesional melalui mekanisme klarifikasi, pengujian informasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.***

Terkini