AWI Siap Kawal Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar, Minta Satgas PKH Kejati Riau Telusuri Titik Koordinat

Jumat, 30 Oktober 2026 | 13:35:37 WIB

Kampar, Okegas.co.id – DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kampar menyatakan siap mengawal dan melakukan investigasi mendalam terhadap informasi mengenai dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit di kawasan hutan yang dikaitkan dengan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh organisasi AWI pada Kamis (29/10/2026). Di bawah komando Ketua DPC AWI Mardianto, bersama Ketua Tim Investigasi Dani dan seluruh anggota, organisasi tersebut menyatakan akan menelusuri informasi yang berkembang dengan mengedepankan data, bukti, serta fakta di lapangan.

AWI menilai informasi mengenai dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, status kawasan hutan, legalitas penguasaan tanah, serta aktivitas perkebunan di dalamnya harus dipastikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC AWI Kabupaten Kampar, Mardianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin informasi yang beredar hanya berhenti sebagai isu tanpa kejelasan. Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik perlu ditelusuri secara profesional agar kebenarannya dapat diketahui.

“Kami siap melakukan investigasi secara meluas di Kabupaten Kampar. Informasi ini akan kami dalami, mulai dari lokasi yang dimaksud, titik koordinat, status kawasan, hingga dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut,” tegas Mardianto.

Ia menjelaskan, langkah investigasi akan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta menelusuri dokumen dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. AWI juga menyatakan siap mengawal persoalan tersebut kepada instansi berwenang apabila ditemukan bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Telusuri Titik Koordinat dan Status Kawasan

Sebelumnya, seorang narasumber menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Kampar yang dikaitkan dengan Ahmad Yuzar.

Narasumber tersebut meminta agar informasi yang disampaikannya tidak hanya menjadi perbincangan, tetapi ditelusuri melalui pemeriksaan titik koordinat dan data resmi mengenai status kawasan yang dimaksud.

“Silakan cek saja titik koordinatnya melalui Satgas PKH Riau. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, silakan ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar narasumber tersebut.

Namun, informasi dari narasumber itu masih perlu diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan lokasi kebun, status kawasan hutan, maupun hubungan kepemilikan lahan tersebut dengan Bupati Kampar.

Karena itu, AWI menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta resmi menjadi bagian penting untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud benar berada di dalam kawasan hutan atau justru berada di luar kawasan tersebut.

Selain lokasi, aspek legalitas juga perlu ditelusuri, termasuk status penguasaan lahan, dokumen perizinan apabila ada, serta pihak yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola kebun. Seluruh informasi tersebut harus diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

AWI Siap Kawal ke Satgas PKH Kejati Riau

Mardianto menegaskan, apabila hasil penelusuran menemukan bukti awal yang relevan, AWI siap mengawal penyampaian informasi dan laporan kepada instansi yang memiliki kewenangan, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran kawasan hutan tidak boleh hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan dokumen, verifikasi lokasi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

“Kami ingin persoalan ini terang dan jelas. Jika memang ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran, serahkan kepada aparat dan instansi berwenang untuk memeriksa serta menindaklanjutinya sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

AWI juga menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong kejelasan informasi dan kepastian hukum. Organisasi tersebut menyatakan akan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, serta tanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Objektif

Persoalan dugaan penguasaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan perlu ditangani secara hati-hati. Penetapan status kawasan harus merujuk pada peta dan dokumen resmi, sementara dugaan kepemilikan harus didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menjelaskan status lahan, legalitas kegiatan perkebunan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Redaksi Kamparbersatu.com menegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang dikaitkan dengan Bupati Kampar Ahmad Yuzar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Oleh sebab itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bupati Kampar Ahmad Yuzar maupun pihak yang mewakilinya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Keterangan dari instansi terkait, termasuk pihak yang berwenang menangani penertiban kawasan hutan, juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

AWI menyatakan akan terus menelusuri informasi tersebut berdasarkan perkembangan data dan fakta di lapangan. Organisasi itu berharap, apabila terdapat persoalan hukum terkait penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Kampar, penanganannya dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.***

Terkini