LSM BAN Riau Desak Penyelidikan Dugaan Manipulasi SPJ Makan Minum di Sejumlah OPD Rokan Hulu

LSM BAN Riau Desak Penyelidikan Dugaan Manipulasi SPJ Makan Minum di Sejumlah OPD Rokan Hulu
Foto ilustrasi

Rohul, Okegas.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat BALADIKA ADIYAKSA NUSANTARA (LSM BAN) Provinsi Riau, melalui ketuanya Darbi, S.Ag, menyatakan keprihatinan dan kecurigaan mendalam atas adanya dugaan permainan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) belanja makan dan minum tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Menurut Darbi, indikasi penyimpangan tersebut terdeteksi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, seperti:

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)

Dinas Kesehatan

Sekretariat DPRD

Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
 

"Kami mencium adanya dugaan mark-up, laporan fiktif, dan manipulasi dalam pengajuan serta pelaporan anggaran konsumsi kegiatan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Darbi.

Dorongan untuk Penegakan Hukum dan Transparansi

LSM BAN secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Unit Tipikor Polres Rohul, dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dokumen SPJ di OPD-OPD terkait.

"Jika ditemukan adanya unsur pidana, kami mendesak agar seluruh pejabat bertanggung jawab dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan praktik kotor ini mencoreng citra pemerintah daerah," imbuhnya.

Darbi juga meminta agar Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, segera mengambil langkah konkret dalam menegakkan integritas dan menertibkan penggunaan anggaran di bawah kendalinya.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Setiap keputusan dan/atau tindakan administrasi publik wajib berdasarkan kepastian hukum dan akuntabilitas.

3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Mengatur belanja daerah, termasuk komponen makan minum, harus sesuai prosedur dan bukti sah.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menjerat setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index