Siak, Okegas.co.id – Dunia pertambangan galian C di Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Aktivitas kuari tanah timbun milik pengusaha Edi di Desa Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, terpaksa terhenti total selama tiga bulan terakhir. Ironisnya, penghentian ini bukan disebabkan faktor teknis atau aturan resmi pemerintah, melainkan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang justru seolah dibiarkan bebas beroperasi, dikutip dari PejuangInformasiIndonesia.com, Jumat (5/9/2025).
Muncul dugaan adanya praktik pembiaran terstruktur, di mana aktivitas tambang ilegal ini diduga menjadi “ladang angpao basah” yang melibatkan oknum LSM, media, bahkan aparat penegak hukum (APH) di daerah. Fenomena tersebut semakin mempertegas dugaan adanya permainan kotor dalam bisnis galian C di Siak.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Edi, pemilik kuari resmi, menyampaikan kekecewaannya.
“Saya sudah tiga bulan berhenti operasi, sementara galian liar berjalan terus tanpa hambatan. Saya menilai aparat di daerah ini sudah lelah menegakkan aturan. Kami mohon Mabes Polri dan Panglima TNI dari pusat turun tangan. Kalau tidak, pengusaha yang punya izin resmi akan mati pelan-pelan karena diperas persaingan tidak sehat,” tegasnya.
Edi juga menyinggung adanya pola setoran bulanan dari para pelaku tambang ilegal kepada pihak-pihak tertentu, sehingga aktivitas mereka tetap lancar tanpa tersentuh hukum. Kondisi ini membuat kuari resmi justru tertekan karena harus tunduk pada aturan dan kewajiban pajak, sementara pesaing ilegal menikmati “jalan tol” dengan imbalan angpao.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat penegak hukum di Riau benar-benar lelah menegakkan aturan, atau ada “kepentingan basah” yang sengaja dipelihara?
Kasus yang dialami Edi hanyalah satu dari sekian banyak potret permasalahan tambang galian di Riau. Jika aparat pusat tidak segera turun tangan, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan semakin merajalela dan menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta mematikan usaha legal yang taat aturan.***