Pekanbaru, 1 Desember 2025 — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Barmansyah kembali dijadwalkan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 3 Desember 2025.
Gugatan tersebut telah ter-register di PN Pekanbaru dengan Nomor Perkara 411/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Pbr, dengan Barmansyah sebagai Tergugat dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.
Sidang perdana sebelumnya digelar pada Rabu, 12 November 2025 pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Majelis Hakim Dedy, S.H., M.H.. Namun, sidang terpaksa ditunda karena Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan para pihak untuk hadir pada sidang berikutnya.
Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, S.Pd., M.Pd., didampingi Sekretaris Umum Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa lembaganya tetap konsisten memperjuangkan perlindungan kawasan hutan di Provinsi Riau.
“Kami akan selalu memperjuangkan kawasan hutan Riau dan lingkungan demi menjaga Riau dari kerusakan hutan dan kerusakan lingkungan. Ini komitmen kami yang tidak bisa ditawar,” ujar Ahmad Sakti Alhamidi.
Gugatan ini menyoal dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan yang ditengarai menyebabkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat.
Sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025 diharapkan dapat dihadiri seluruh pihak agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***