Desakan Hukum DPP KPK TIPIKOR: Minta Menteri ATR/BPN Tahan Sementara Proses Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas

Desakan Hukum DPP KPK TIPIKOR: Minta Menteri ATR/BPN Tahan Sementara Proses Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas
Foto : DPP KPK TIPIKOR SIAP DUKUNG PENUH DAN LAPORKAN POTENSIAL TIPIKOR DALAM KASUS HGU PT SALIM IVOMAS PRATAMA DI ROKAN HILIR

Rokan Hilir 1 Desember 2025 – Berdasarkan pemberitaan viral pada 30 November 2025 mengenai penolakan masyarakat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama, sebagai INVESTIGATOR Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), saya, ARJUNA SITEPU, C.PAR, menyatakan sikap dan tindakan sebagai berikut:

1. MELAPORKAN secara resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berpotensi terjadi dalam kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan difokuskan pada indikasi:
  · Kerugian Keuangan Negara akibat operasional perusahaan di atas tanah dengan status HGU yang telah habis masa berlakunya, yang berimplikasi pada potensi penggelapan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Sesuai  Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No. 05/HGU/1988 tanggal 16 Februari, Seluas 19.500 Ha, berlaku sampai dengan 35 Tahun (31 Desember 2023) yang berlokasi di Kabupaten Kabupaten Rokan Hilir (Riau)

  · Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum aparat desa, kecamatan, dan kabupaten jika terbukti memberikan rekomendasi melalui proses yang tidak transparan dan bermuatan konflik kepentingan.
  · Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan yang terus beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, serta wanprestasi berat dalam pelaksanaan kewajiban kebun plasma 20% yang merugikan hak-hak ekonomi masyarakat.
2. MENDUKUNG PENUH aspirasi hukum masyarakat Balai Jaya yang telah menyuarakan protes secara damai dan konstitusional. Penolakan mereka bukan hanya urusan sosial, tetapi merupakan koreksi hukum (legal corrective measure) yang sangat valid dan berdasarkan bukti empiris.
3. MENYERUKAN dan mendesak:
  · Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk MENTAHKAN SEMENTARA proses pertimbangan perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama hingga semua temuan hukum dan kewajiban perusahaan, terutama kebun plasma, dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
  · Bupati Rokan Hilir untuk bersikap pro-rakyat dan tidak menerbitkan rekomendasi apapun sebelum ada kejelasan hukum dan penyelesaian konflik agraria ini.
  · Pimpinan DPR RI Komisi III dan Komisi IV untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Dasar Hukum Pelaporan:

· UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2021
Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Khususnya Pasal 7, 
Ayat: (3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum
produksi Kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Ayat (4) Nilai optimum produksi Kebun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan hasil produksi netto rata rata kebun dalam 1 (satu) tahun yang ditetapkan secara
berkala oleh Direktur Jenderal.

· UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 29 dan Pasal 34.

· UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai laporan resmi oleh DPP KPK TIPIKOR. Hukum harus ditegakkan setajam-tajamnya, tanpa kompromi terhadap korporasi yang mengabaikan hukum dan hak rakyat.


Dasar Hukum Laporan:

. Pasal 4 s/d Pasal 7 PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
. Pasal 28 F UUD 1945.

Kepada Yth.,

1. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3 Kementrian Pertanian Republik Indonesia

Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama di Kabupaten Rokan Hilir

I. Identitas Pelapor:

· Nama: Arjuna Sitepu, C.PAR
· Jabatan: Investigator, DPP KPK TIPIKOR
· Alamat: Jl. Tambora Bagan Manunggal, Kec. Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Riau)

II. Uraian Fakta Hukum (Seperti dalam Rilis Berita):

· Status HGU yang telah habis masa berlaku (sejak 31 Desember 2023) namun operasional terus berjalan.
· Kewajiban kebun plasma 20% yang tidak direalisasikan.
· Proses permintaan rekomendasi yang tidak transparan dan diduga melanggar asas pemerintahan yang baik.

III. Analisis Hukum Singkat:

· Unsur Kerugian Negara: Operasional tanpa HGU sah = potensi hilangnya penerimaan pajak dan non-pajak.
· Unsur Penyalahgunaan Wewenang: Penerbitan rekomendasi oleh pejabat tanpa proses partisipatif dan akuntabel.
· Unsur Perbuatan Melawan Hukum: Perusahaan beroperasi di atas tanah tanpa hak, melanggar UUPA.

IV. Permohonan:

· Untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, baik dari pihak perusahaan maupun oknum aparatur pemerintah, yang terlibat dalam potensi tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
· Untuk mengamankan seluruh dokumen terkait HGU, rekomendasi, dan realisasi kebun plasma guna kepentingan penyidikan.
. Bukti Laporan Terlampir.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index