Pekanbaru, Okegas.co.id — Insiden penghalangan kegiatan jurnalistik kembali terjadi di Riau. Juwanto, yang disebut sebagai Danton Security PKS PT PNNI (Persada Nusa Nabati Indonesia), diduga menghalangi wartawan untuk mengambil dokumentasi dalam rangka liputan investigasi.
Kejadian ini menimpa Leman Lubis, wartawan media Okegas, yang hendak melakukan peliputan terkait dugaan bahwa fasilitas PKS dan kebun PT PNNI berada di dalam kawasan hutan produksi. Saat tiba di lokasi, Leman Lubis disebut dilarang masuk oleh security dengan alasan “pimpinan tidak berada di tempat”, sehingga tidak dapat menjalankan tugas jurnalistiknya.
LSM dan pegiat pers di Riau menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang bertentangan dengan Undang-undang Pers.
Aturan dan Sanksi Penghalangan Tugas Wartawan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
Sanksi pidana:
Kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2. Hak Wartawan
Pasal 4 ayat (3):
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Artinya, siapapun tidak boleh melarang, mengintimidasi, mengusir, atau menghambat wartawan yang sedang menjalankan peliputan di lapangan, terlebih untuk kepentingan publik.
3. Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan, termasuk PT PNNI, tidak memiliki kewenangan membatasi aktivitas liputan kecuali pada area yang dikategorikan rahasia negara. Area perkebunan, PKS, dan lahan yang sedang diselidiki karena diduga berada di kawasan hutan bukan kategori rahasia, sehingga alasan “pimpinan tidak ada di tempat” tidak dapat dijadikan dasar melarang wartawan.
4. Potensi Pelanggaran Lain
Jika benar PKS atau kebun PT PNNI berada dalam kawasan hutan produksi tanpa izin:
Berpotensi melanggar UU Kehutanan No. 41/1999
Berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup
Dapat masuk ranah pidana dan perdata lingkungan.
LSM KOREK RIAU, pegiat media, dan masyarakat meminta aparat penegak hukum:
1. Mengusut tindakan penghalangan tugas wartawan oleh oknum security PT PNNI.
2. Memanggil pihak manajemen PT PNNI untuk memberikan klarifikasi.
3. Menelusuri dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk operasional PKS dan kebun perusahaan tersebut.
Insiden ini menjadi catatan buruk bagi keterbukaan informasi publik dan perlindungan kerja pers. Wartawan memiliki mandat undang-undang untuk mengawasi setiap aktivitas yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan di Riau.***