TPF OTT PUPR Riau Ungkap Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

TPF OTT PUPR Riau Ungkap Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Pekanbaru, Okegas.co.id – Perpanjangan masa penahanan Gubernur Riau (berhalangan sementara), H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum acara pidana, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang lazim dilakukan apabila proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum sepenuhnya rampung.

Isu tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yang digelar pada Kamis (10/01/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam forum tersebut, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR Riau, Rinaldi, S.Sos., S.H., menyampaikan pandangannya terkait dinamika dan respons publik atas perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut.

Menurut Rinaldi, derasnya respons masyarakat justru menunjukkan adanya keyakinan dari sebagian publik bahwa Abdul Wahid tidak sejalan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak. TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Ahad (11/01/2026).

Rinaldi menegaskan, sikap TPF tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mempengaruhi status hukum yang telah ditetapkan KPK RI terhadap Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau. Namun, sebagai tim yang sejak awal dibentuk untuk mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.

“Sudah saatnya kami membuka kepada publik alasan utama mengapa kami tetap konsisten mengawal perkara ini. Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal. Kami memegang satu hal yang bagi kami sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Rinaldi mengungkapkan bahwa sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025. Namun demikian, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat, agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.

Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.

Wallahi
Billahi
Tallahi

  1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
  2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
  3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;

Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.

Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.

(Tertandatangani)
Abdul Wahid

Rinaldi menekankan bahwa sumpah tersebut menjadi landasan moral utama TPF untuk tetap bekerja mengumpulkan fakta dan informasi.

“Bagi kami, inilah landasan moral mengapa hingga hari ini TPF tetap bekerja, secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rinaldi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah tersebut tidak dikehendaki. Namun menurutnya, menyembunyikan sumpah itu justru menjadi beban moral yang tidak dapat terus dipikul.

“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” tandas Rinaldi.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF OTT PUPR Riau, yakni bekerja secara independen, tidak digaji, tidak terikat dengan kepentingan partai politik mana pun—termasuk PKB—serta berlandaskan pada pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya.

Pernyataan dalam siaran pers ini disampaikan semata-mata sebagai bentuk penjelasan posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR Riau. Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TPF menyatakan menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan. Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan, maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Ketua TPF OTT PUPR Riau
Rinaldi, S.Sos., S.H.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index