Kepulauan Meranti — Sebuah usaha jual beli sepeda motor kredit dan tunai (cash) bernama Central Motor yang berlokasi di Jalan Banglas, Kabupaten Kepulauan Meranti, tengah menjadi perhatian masyarakat. Usaha yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang warga berinisial Awe ini diduga menjalankan aktivitas pinjaman uang dengan jaminan kendaraan bermotor yang belum mengantongi izin resmi.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga sekitar menyebutkan, selain menjual sepeda motor secara kredit dan tunai, tempat usaha tersebut juga diduga menawarkan pinjaman dana dengan jaminan BPKB sepeda motor maupun mobil, dengan besaran bunga yang disebut mencapai sekitar 15 persen per bulan.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik pinjaman tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, menurut sumber tersebut, terdapat informasi tidak resmi yang menyebutkan adanya pihak tertentu, termasuk oknum pejabat daerah, yang pernah berurusan dengan pinjaman di tempat tersebut.
“Setahu kami, sistemnya pinjam uang pakai jaminan BPKB. Kalau tidak sanggup bayar, kendaraannya bisa ditarik. Ini sudah lama berlangsung,” ujar sumber tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sebuah mobil berwarna merah yang terparkir di depan toko Central Motor. Kendaraan tersebut oleh warga diduga merupakan barang jaminan dari peminjam yang tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran. Awalnya, jaminan disebut hanya berupa dokumen kendaraan, namun kemudian kendaraan fisik ikut dikuasai pihak pemberi pinjaman.
Sebelumnya, warga juga sempat memperbincangkan penarikan sebuah mobil Honda Brio berwarna putih yang disebut-sebut milik seorang pejabat daerah. Proses penarikan kendaraan tersebut dikabarkan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dinilai kurang terbuka.
Jika benar terdapat aktivitas pinjaman uang dengan sistem gadai yang dijalankan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 273 mengatur bahwa praktik pemberian pinjaman dengan sistem gadai atau perjanjian sejenis sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Central Motor maupun pemilik usaha yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari potensi praktik keuangan ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti
- Home
- Nasional
-
Daerah
- Payakumbuh
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Bengkulu
- Bangka
- Bangka Belitung
- Kota Dumai
- Kabupaten Kepulauan Meranti
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Indragiri Hilir
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Pelalawan
- Provinsi Riau
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Siak
- Kota Pekanbaru
- Dunia
- Politik
- Hukrim
- Ekonomi
- Olahraga
- Pendidikan
- Sosbud
- More