LSM Korek Riau Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi Dan Perintangan Proses Hukum

LSM Korek Riau Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi Dan Perintangan Proses Hukum
Foto ilustrasi

Pekanbaru, Okegas.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau dengan tegas menyatakan keberatan serta penyesalan mendalam atas rencana aksi unjuk rasa yang beredar luas di tengah masyarakat. Dalam substansi tuntutannya, rencana aksi tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menekan serta mengintervensi aparat penegak hukum.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara yang tunduk pada tekanan massa. Setiap proses penegakan hukum wajib dihormati dan dijalankan secara independen, serta tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun, termasuk melalui mobilisasi aksi jalanan yang mengarah pada intimidasi, baik secara moral maupun institusional.

“Kami menolak keras segala bentuk unjuk rasa yang bermuatan tekanan, ancaman, atau penggiringan opini untuk memaksa aparat menghentikan atau mengubah proses hukum yang sah. Hal tersebut bukan merupakan kontrol publik, melainkan berpotensi menjadi perintangan proses hukum,” tegas LSM KOREK Riau.

Penegasan Hukum

LSM KOREK Riau mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah hak tanpa batas, melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Pasal 6 huruf a dan c menyatakan bahwa peserta unjuk rasa wajib menghormati hukum yang berlaku serta menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan unjuk rasa dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 221 KUHP melarang perbuatan yang menghalangi, mempersulit, atau menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.
Pasal 212 hingga 218 KUHP mengatur larangan melawan, mengancam, atau melakukan tekanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Pasal 224 KUHP mengatur kewajiban setiap pihak untuk menghormati proses hukum serta panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

Sikap Tegas LSM KOREK Riau

LSM KOREK Riau menegaskan beberapa poin penting. Perdamaian antar pihak tidak secara otomatis menghapus proses pidana apabila suatu peristiwa telah memenuhi unsur delik pidana sesuai ketentuan hukum. Penilaian bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, bukan hasil dari tuntutan atau tekanan massa. Selain itu, aparat kepolisian wajib dilindungi dari segala bentuk tekanan agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

LSM KOREK Riau juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi provokatif dan intimidatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tidak kondusif.

“Apabila terdapat dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan aparat, maka tempuhlah jalur hukum yang sah seperti praperadilan, pengaduan ke Propam, atau melalui mekanisme pengawasan resmi. Bukan dengan tekanan jalanan yang justru berpotensi melanggar hukum,” tutup pernyataan LSM KOREK Riau.

Sebagai penutup, LSM KOREK Riau menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi, demi terwujudnya kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index