Rapim Kepolisian Daerah Aceh 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Tata Kelola Pengungsian

Rapim Kepolisian Daerah Aceh 2026: Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Tata Kelola Pengungsian

Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Chaidir, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dalam penanganan pengungsi bencana hidrometeorologi di Aceh. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Rapat Pimpinan (Rapim) Kepolisian Daerah Aceh Tahun 2026 di Ballroom The Pade Hotel, Selasa (24/2/2026).

Dalam forum yang dihadiri jajaran pejabat utama kepolisian tersebut, Chaidir memaparkan materi bertajuk *Strategi Pemenuhan Hak Pengungsi Bencana Hidrometeorologi dan Perlindungan Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh*. Ia menekankan bahwa banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang masih menjadi ancaman nyata di berbagai wilayah Aceh.

Menurutnya, kondisi geografis Aceh yang memiliki kawasan pesisir luas, wilayah tengah bergunung, serta daerah kepulauan—ditambah dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan—membuat intensitas dan frekuensi bencana cenderung meningkat. Karena itu, pola penanganan tidak lagi bisa bersifat parsial dan reaktif.

“Penanganan bencana harus berbasis pada pendekatan hak. Setiap pengungsi berhak atas perlindungan dan pelayanan yang manusiawi, bukan sekadar menerima bantuan logistik,” ujar Chaidir.

Sepanjang 2025, sedikitnya 18 kabupaten/kota di Aceh terdampak bencana hidrometeorologi. Dampak paling signifikan berupa kerusakan hunian, terganggunya layanan dasar, serta meningkatnya jumlah pengungsi, baik komunal maupun mandiri. Kondisi ini, kata dia, menuntut respons adaptif sesuai karakteristik geografis masing-masing daerah.

Chaidir menegaskan pentingnya penguatan sistem klaster sebagaimana kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana guna memastikan pembagian peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berjalan efektif tanpa tumpang tindih bantuan.

Dalam skema tersebut, penanganan dibagi ke dalam klaster logistik, pencarian dan pertolongan, pengungsian dan perlindungan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan. Untuk klaster pengungsian dan perlindungan, koordinasi berada di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan Dinas Sosial Aceh mengelola dapur umum, pendataan pengungsi, layanan dukungan psikososial, serta perlindungan kelompok rentan.

Sementara itu, klaster pemulihan dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, termasuk pemulihan administrasi pemerintahan dan sosial-ekonomi masyarakat.

Chaidir juga menyoroti pentingnya penguatan Subklaster Koordinasi dan Manajemen Tempat Pengungsian (KMTP) serta Subklaster Shelter dan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (WASH). Aktivasi Klaster Perlindungan dan Pengungsian Provinsi Aceh pada Februari 2026 diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pengungsian, termasuk integrasi pendataan digital melalui mekanisme 3W (*Who does What, Where*).

Ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, seperti hunian sementara yang belum sepenuhnya memenuhi standar, keterbatasan akses air bersih di wilayah tengah akibat kerusakan jaringan perpipaan, serta belum optimalnya mekanisme pengaduan di lokasi pengungsian.

“Shelter tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan air bersih, perlindungan, layanan kesehatan, dan keamanan. Semua harus bergerak dalam satu orkestrasi,” ujarnya.

Dalam fase tanggap darurat, Dinas Sosial Aceh memfasilitasi pendirian dapur umum dan layanan dukungan psikososial. Pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan pascabencana berupa santunan hunian sementara, bantuan isi hunian, santunan korban meninggal dunia dan luka berat, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi keluarga terdampak.

Chaidir menegaskan, komitmen Pemerintah Aceh selaras dengan kebijakan nasional dalam sistem penanggulangan bencana. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat keamanan dinilai menjadi fondasi utama membangun ketangguhan Aceh menghadapi ancaman hidrometeorologi.

“Kehadiran negara harus dirasakan sejak fase darurat hingga pemulihan. Dengan koordinasi yang kuat, penanggulangan bencana di Aceh akan semakin tangguh dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat,” tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index