MILAD PERMAHI KE-44: MENGAWAL SUPREMAI HUKUM DALAM PEMBERLAKUAN KUHP DAN KUHAP NASIONAL

MILAD PERMAHI KE-44: MENGAWAL SUPREMAI HUKUM DALAM PEMBERLAKUAN KUHP DAN KUHAP NASIONAL

Yogyakarta, 08 Maret 2026 - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPC PERMAHI DIY) telah sukses menyelenggarakan acara Milad PERMAHI yang ke-44 Tahun dan Dialog Kebangsaan dengan tema "Mengawal Supremasi Hukum dalam Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional" pada tanggal 08 Maret 2026.

Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Bapak Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia), Ibu Dahlena, S.H., M.H. (Sekretaris/Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia), Wadir Intelkam Polda DIY (AKBP Khaira Arjuandi), Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. (Dosen Universitas Widya Mataram Yogyakarta), serta Advokat dan Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam acara ini, para narasumber membahas berbagai isu terkait dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, termasuk tantangan dan peluang dalam mengawal supremasi hukum di Indonesia. Acara ini juga diisi dengan diskusi panel dan dialog kebangsaan yang sangat interaktif dan produktif.

"Kami berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional," kata Riswandi (Ketua DPC PERMAHI DIY).

Acara ini merupakan salah satu upaya DPC PERMAHI DIY untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya supremasi hukum di Indonesia. Kami berharap acara ini dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa hukum dan masyarakat untuk terus mengawal supremasi hukum di Indonesia.

Terima kasih.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index