LSM-KPK Riau Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dungun Baru

LSM-KPK Riau Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dungun Baru

Bengkalis, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, pengusutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

"Kami meminta Polda Riau dan Kejati Riau segera mengusut persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga dapat dipastikan apakah terdapat penyimpangan dalam APBDes maupun Dana Desa di Desa Dungun Baru," ujar Tehe.

Soroti Dugaan Ketidaktepatan Sasaran dan Mark Up

LSM-KPK mengaku telah melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah program yang bersumber dari APBDes dan Dana Desa di Desa Dungun Baru.

Berdasarkan hasil investigasi internal tersebut, organisasi itu menduga terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai tidak tepat sasaran serta indikasi mark up pada pelaksanaan program selama periode 2023 hingga 2025.

Klaim Surat Klarifikasi Tak Dijawab

Sebagai tindak lanjut hasil investigasi, DPP LSM-KPK Provinsi Riau mengaku telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Dungun Baru.

Surat bernomor 509.K/DPP.LSM-KPK/RIAU/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 itu, menurut LSM-KPK, hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Dalam surat tersebut, LSM-KPK meminta penjelasan terkait sejumlah poin, di antaranya dugaan tidak tercantumnya penerimaan kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp323.160.200 dalam APBDes Tahun 2024.

Dana tersebut merujuk pada Surat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023, serta dokumen anggaran BPKAD Kabupaten Bengkalis.

LSM-KPK juga mempertanyakan dugaan belum adanya petunjuk teknis maupun regulasi keuangan desa terkait penyaluran dana tersebut.

Pertanyakan Realisasi Dana Desa

Selain itu, organisasi tersebut meminta klarifikasi mengenai realisasi penggunaan Dana Desa selama tiga tahun terakhir, yakni:

• Tahun 2023 sebesar Rp902.105.000

• Tahun 2024 sebesar Rp966.703.000

• Tahun 2025 sebesar Rp1.062.396.000

Tak hanya itu, LSM-KPK juga meminta penjelasan mengenai realisasi Program Dana Bermasa untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Tehe Z. Laia menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Riau dan Kejati Riau.

Menurutnya, laporan tersebut akan disertai dokumen pendukung dan keterangan awal yang telah dihimpun selama proses investigasi.

"Data dan bukti awal, termasuk dokumen keuangan serta keterangan masyarakat, akan kami lampirkan dalam laporan. Harapan kami, aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara serius dengan memeriksa kegiatan fisik maupun dokumen APBDes Desa Dungun Baru," tegasnya.

Ia juga menyebut pihaknya berharap pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengelolaan Dana Desa dalam rentang 2021 hingga 2025, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pj Kepala Desa Dungun Baru terkait sejumlah dugaan yang disampaikan DPP LSM-KPK Provinsi Riau.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index