Pemerintah Aceh Larang Wisuda dan Study Tour Sekolah, Tekankan Pendidikan Berbasis Kesederhanaan

Pemerintah Aceh Larang Wisuda dan Study Tour Sekolah, Tekankan Pendidikan Berbasis Kesederhanaan

Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh resmi melarang pelaksanaan wisuda, perpisahan, serta kegiatan study tour bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 yang diterbitkan pada 13 April 2026.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, itu menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan seremoni wisuda maupun perpisahan yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Sebagai gantinya, sekolah diminta menyerahkan kembali siswa kepada orang tua secara sederhana tanpa pungutan biaya. Selain itu, seluruh sekolah juga dilarang menggelar kegiatan wisata atau study tour, baik di dalam daerah, luar daerah, hingga ke luar negeri.

Murthalamuddin menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban serta membentuk karakter siswa yang lebih sederhana dan berintegritas.

“Sekolah harus memastikan tidak terjadi euforia berlebihan saat kelulusan, seperti konvoi kendaraan, coret-coret seragam, maupun tindakan vandalisme yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan tetap berkoordinasi bersama pihak keamanan guna menjaga kondusivitas.

Lebih lanjut, seluruh proses administrasi kelulusan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan ijazah, ditegaskan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Sebagai alternatif, sekolah diperbolehkan menginisiasi kegiatan sosial berbasis sukarela, seperti donasi buku, penanaman pohon, atau sumbangan pakaian layak pakai. Namun, sumbangan tersebut tidak boleh bersifat wajib dan tidak dalam bentuk uang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Pendidikan Aceh juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga integritas dunia pendidikan, sekaligus memastikan setiap kegiatan sekolah tetap berorientasi pada nilai edukatif, kesederhanaan, dan tidak memberatkan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index