Ketua DPW LSM KOREK RIAU Soroti Dugaan Kejanggalan Pencairan Kredit KOPSA BUNDA, Nilai Bank Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Ketua DPW LSM KOREK RIAU Soroti Dugaan Kejanggalan Pencairan Kredit KOPSA BUNDA, Nilai Bank Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Pekanbaru, Okegas.co.id — Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, menyampaikan kepada awak media bahwa proses dugaan penyimpangan pencairan kredit Koperasi Produsen Sawit (KOPSA) BUNDA oleh pihak perbankan saat ini mulai ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses pencairan kredit dimaksud.

Miswan menjelaskan, saat dirinya bersama sekretaris DPW LSM KOREK RIAU dimintai klarifikasi oleh penyidik, seluruh data dan dokumen yang dimiliki telah diserahkan untuk membantu proses penyelidikan. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan ialah terkait dokumen CPL/CPPL (Calon Petani Lahan/Calon Petani Peserta Plasma) yang diduga tidak ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu pada saat proses pengajuan kredit dilakukan.

“Fakta yang kami temukan, dokumen CPL/CPPL tersebut hanya ditandatangani oleh camat dan kepala desa. Padahal jumlah peserta mencapai sekitar delapan ratus kepala keluarga lebih. Namun anehnya, kredit tetap bisa dicairkan,” ujar Miswan.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pihak perbankan, khususnya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam ketentuan tersebut, bank diwajibkan menjalankan analisis yang cermat terhadap legalitas administrasi, kelengkapan dokumen, serta keabsahan subjek penerima kredit sebelum melakukan pencairan pembiayaan.

Miswan menilai, apabila benar dokumen dasar peserta plasma tidak memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku, maka terdapat dugaan kelalaian serius dalam proses verifikasi administrasi oleh pihak bank. Ia menyebut pencairan kredit yang mencapai sekitar Rp109 miliar tetap dilakukan walaupun terdapat dugaan kekurangan legalitas administrasi.

“Bank seharusnya menggunakan asas kehati-hatian. Jangan sampai masyarakat kecil dibebani utang ratusan miliar akibat proses yang diduga cacat administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Miswan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para petani peserta plasma saat ini diperkirakan harus mengembalikan pinjaman hingga mencapai sekitar Rp186 miliar lebih akibat bunga dan kewajiban lainnya. Bahkan, kata dia, muncul dugaan adanya tambahan kredit talangan di atas Rp20 miliar yang semakin membebani para petani.

“Kalau semua itu benar, maka total beban utang petani bisa melebihi Rp200 miliar. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat. Setiap hasil panen dipotong untuk cicilan kredit. Bagaimana petani bisa sejahtera kalau kondisi seperti ini terus terjadi,” ujar Miswan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pola kemitraan perkebunan dan program pembiayaan koperasi seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan beban berkepanjangan yang membuat petani semakin terjerat utang.

Dalam ketentuan perkebunan plasma, pemerintah sebenarnya telah mengatur pentingnya perlindungan terhadap petani melalui pola kemitraan yang sehat dan transparan. Hal tersebut diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta sejumlah peraturan pelaksana terkait pembangunan kebun masyarakat dan pembiayaan plasma.

Selain itu, apabila dalam proses pencairan kredit ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian masyarakat maupun negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai KUHP, Undang-Undang Perbankan, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dan kerugian keuangan negara.

LSM KOREK RIAU meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh proses pencairan kredit KOPSA BUNDA secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi, persetujuan kredit, hingga penggunaan dana tersebut.

Miswan juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak tinggal diam terhadap nasib ratusan petani plasma yang saat ini diduga menanggung beban utang sangat besar. Menurutnya, perlu ada audit menyeluruh terhadap skema pembiayaan, legalitas administrasi, serta mekanisme pemotongan hasil panen yang selama ini berlangsung.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Riau untuk membuka secara terang benderang persoalan ini. Jangan sampai petani terus menjadi korban sistem yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” tutup Miswan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index