Pemilik Bengkel di Rantau Bertuah Keluhkan Pengajuan KUR Tidak Disetujui BRI Minas

Pemilik Bengkel di Rantau Bertuah Keluhkan Pengajuan KUR Tidak Disetujui BRI Minas

Siak, Okegas.co.id — Seorang warga Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, mengeluhkan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliknya yang tidak disetujui oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Minas. Padahal, usaha bengkel mobil yang dijalankannya disebut menjadi salah satu bengkel aktif yang melayani kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Pemilik bengkel yang berinisial M itu mengaku sangat kecewa karena permohonan pembiayaan yang diajukan untuk pengembangan usaha dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pihak bank. Menurutnya, dana KUR tersebut sangat dibutuhkan untuk menambah stok oli, membeli sparepart kendaraan, dan meningkatkan pelayanan bengkel kepada masyarakat.

“Kami sangat membutuhkan bantuan modal usaha. Dana itu rencananya untuk belanja oli dan sparepart mobil agar kebutuhan bengkel bisa meningkat. Tapi pengajuan kami tidak di-ACC,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/05/2026).

M juga menjelaskan bahwa dirinya telah menunjukkan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan sawit seluas kurang lebih dua hektare sebagai bukti aset dan usaha penunjang ekonomi keluarga. Namun, menurut pengakuannya, pihak bank tetap tidak menyetujui pengajuan KUR dengan alasan lahan tersebut berada di desa tetangga.

“Padahal saya sudah menunjukkan SKGR lahan sawit dua hektare. Tapi karena letaknya di desa tetangga, itu dijadikan alasan pinjaman tidak disetujui,” tambahnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penilaian pengajuan Kredit Usaha Rakyat bagi pelaku usaha kecil di pedesaan. Sebab, program KUR sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku UMKM agar memperoleh akses pembiayaan dengan bunga ringan dan syarat yang lebih mudah.

Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BRI memiliki kewajiban menjalankan program tersebut sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penilaian pengajuan kredit memang dapat mempertimbangkan berbagai aspek seperti kelayakan usaha, kemampuan pembayaran, legalitas usaha, riwayat kredit, hingga hasil survei lapangan.

Namun demikian, masyarakat berharap proses penilaian dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak menyulitkan pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan modal usaha untuk berkembang.

Usaha bengkel di daerah pedesaan dinilai memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Selain melayani kebutuhan perbaikan kendaraan, usaha seperti ini juga membantu masyarakat memperoleh akses jasa otomotif tanpa harus keluar daerah.

Sejumlah warga menilai alasan penolakan hanya karena lokasi lahan berada di desa tetangga perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku UMKM.

Dalam ketentuan pelayanan perbankan, setiap nasabah maupun calon debitur memiliki hak memperoleh penjelasan yang transparan terkait alasan penolakan kredit. Apabila terdapat dugaan pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau tidak profesional, masyarakat dapat mengajukan pengaduan resmi kepada pihak bank maupun kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

Selain itu, bank penyalur KUR juga wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang setara kepada masyarakat sesuai ketentuan perbankan dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Masyarakat berharap pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Minas dapat memberikan penjelasan resmi terkait alasan penolakan tersebut serta membantu mencarikan solusi agar pelaku usaha kecil tetap memperoleh akses permodalan demi meningkatkan ekonomi masyarakat desa.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index