Bekas Proyek Galian C Tanah Puru Berhamburan di Jalan, DLH Pangkalpinang Didesak Bertindak Tegas

Bekas Proyek Galian C Tanah Puru Berhamburan di Jalan, DLH Pangkalpinang Didesak Bertindak Tegas

Pangkalpinang, 27 Mei 2026 — Bekas aktivitas proyek pengambilan tanah puru di kawasan jalan raya Kota Pangkalpinang menuai sorotan dari masyarakat. Material tanah yang berhamburan di sepanjang badan jalan dinilai mengganggu pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan sekitar.

Warga mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi ceceran tanah dari kendaraan pengangkut material proyek. Saat cuaca panas, debu beterbangan hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan pengendara yang melintas. Sementara ketika hujan turun, badan jalan menjadi licin dan rawan memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.

“Setiap hari kami melintas di sini. Tanahnya berceceran di jalan. Kalau hujan licin, kalau panas debunya tebal sekali. Sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka berharap persoalan itu segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Selain itu, masyarakat menilai aktivitas pengangkutan material proyek seharusnya dilakukan dengan memperhatikan kebersihan jalan dan dampak terhadap lingkungan. Material yang tercecer di jalan umum dinilai mencemari kawasan sekitar serta merugikan masyarakat yang setiap hari beraktivitas di jalur tersebut.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang ada pelanggaran harus ditindak. Jangan dibiarkan terus karena ini menyangkut keselamatan orang banyak dan lingkungan,” kata warga lainnya.

Secara aturan, persoalan material proyek yang berceceran di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 105 yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan serta keselamatan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 274 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara terkait aktivitas pengambilan material galian, ketentuannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan pengangkut material agar muatan tidak lagi berhamburan di badan jalan. Penertiban dinilai penting demi menjaga kebersihan lingkungan serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi tersebut. Namun desakan masyarakat terus menguat agar persoalan material tanah yang berceceran di jalan segera ditindaklanjuti demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga lingkungan tetap bersih di Kota Pangkalpinang.

(B.F)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index