Indragiri Hulu, Okegas.co.id — Kedisiplinan aparatur pemerintah desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terjadi di Kantor Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat tim media melakukan kunjungan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kantor desa tersebut masih dalam kondisi tertutup dan belum terlihat aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian serius, mengingat kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi masyarakat yang semestinya sudah beroperasi sejak pagi hari sesuai jam kerja pemerintahan. Namun hingga menjelang siang, suasana kantor masih tampak sepi tanpa kehadiran aparatur desa maupun aktivitas pelayanan publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan halaman kantor desa dalam keadaan lengang. Pintu utama kantor masih terkunci rapat. Tidak terlihat adanya pelayanan surat-menyurat, pengurusan administrasi kependudukan, maupun warga yang sedang dilayani.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kedisiplinan aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Tim media kemudian mencoba meminta keterangan dari warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi tersebut disebut kerap terjadi dan sudah menjadi keluhan masyarakat setempat.
“Sudah biasa seperti ini bang. Kadang masyarakat datang pagi untuk urus surat atau administrasi lainnya, tapi kantor masih tutup. Kami masyarakat kecil cuma bisa menunggu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, keterlambatan pelayanan kantor desa sangat berdampak bagi masyarakat, terutama bagi warga yang datang dari lokasi cukup jauh dan harus meninggalkan pekerjaan demi mengurus keperluan administrasi.
Sekitar pukul 10.21 WIB, seorang Kepala Dusun (Kadus) terlihat datang ke kantor desa dan membuka pintu kantor di hadapan tim media. Saat dikonfirmasi terkait keberadaan Kepala Desa, Kadus tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Entah ke mana tadi kepala desa kami pak,” ujarnya singkat.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal serta rendahnya kedisiplinan aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit, Karmin. Namun panggilan telepon yang dilakukan tidak direspons. Tak lama kemudian, Karmin memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
“Saya lagi kunjungan ke rumah warga,” tulisnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Mashadi juga disebut tidak berada di kantor saat tim media melakukan konfirmasi. Hingga kantor mulai dibuka, aktivitas pelayanan kepada masyarakat belum terlihat berjalan normal.
Sebagai institusi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kantor desa memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan pelayanan administrasi secara cepat, tepat, transparan, dan profesional. Keterlambatan membuka kantor dinilai berpotensi menghambat berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pengurusan surat keterangan, administrasi kependudukan, legalisasi dokumen, hingga pelayanan lainnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Mengatur
Terkait disiplin kerja dan pelayanan publik, terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam Pasal 15, penyelenggara pelayanan publik wajib:
- menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
- memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
- melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan;
- memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diberikan.
Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai standar pelayanan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pelayanan kepada masyarakat desa.
Kepala desa dan perangkat desa dituntut menjalankan tugas pemerintahan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Meskipun perangkat desa tidak seluruhnya berstatus PNS, aturan ini kerap menjadi rujukan prinsip kedisiplinan aparatur pemerintahan, terutama terkait:
- kewajiban menaati ketentuan jam kerja;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab;
- menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan.
4. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan ini mengatur tugas perangkat desa dalam membantu kepala desa menjalankan administrasi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat secara tertib dan berkesinambungan.
Apabila keterlambatan pelayanan terjadi secara berulang, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten sebagai bentuk pembinaan terhadap aparatur desa.
Masyarakat berharap pihak Kecamatan Sungai Lala maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dapat turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan agar pelayanan publik di Desa Perkebunan Sungai Parit berjalan lebih baik dan tidak merugikan warga.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan hanya karena aparatur desa tidak disiplin. Kantor desa itu tempat pelayanan masyarakat, bukan buka sesuka hati,” ungkap warga lainnya kepada tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Perkebunan Sungai Parit belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait keterlambatan dibukanya kantor desa dan belum optimalnya aktivitas pelayanan pada hari tersebut.***