LSM KOREK RIAU DUKUNG AKTIVIS LINGKUNGAN SERET PEMILIK VILA DAN KEBUN ILEGAL KE MEJA HIJAU

LSM KOREK RIAU DUKUNG AKTIVIS LINGKUNGAN SERET PEMILIK VILA DAN KEBUN ILEGAL KE MEJA HIJAU

LSM KOREK Riau mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas pemanfaatan lahan, dan pembangunan yang berada di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat.

Dasar hukum yang relevan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya mengatur bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan perizinan dan fungsi kawasan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur upaya pencegahan dan penindakan terhadap perusakan hutan, termasuk pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dasar bagi penegakan hukum terhadap perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.


Mengenai sanksi

Apabila hasil penyelidikan dan proses peradilan membuktikan adanya pemanfaatan kawasan hutan atau pembangunan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, denda, serta tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis dan berat sanksi bergantung pada fakta hukum, status kawasan, bentuk kegiatan yang dilakukan, dan putusan pengadilan.

LSM KOREK Riau menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan sumber daya bagi generasi mendatang.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index