Rokan Hulu, 10 Juni 2026 – Aktivitas alat berat yang diduga melakukan replanting (penanaman kembali) kebun kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius para aktivis lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan data yang dimiliki, alat berat diduga beroperasi di dalam kawasan HPT untuk melakukan pengolahan dan penanaman kembali kebun kelapa sawit. Dugaan aktivitas tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status kawasan dan legalitas kegiatannya.
Atas kondisi tersebut, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau didesak untuk segera turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap alat berat, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen perizinan dinilai penting untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain itu, Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan instansi terkait diharapkan berkoordinasi melakukan investigasi terpadu agar tidak terjadi kerusakan kawasan hutan yang semakin luas. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Aktivis lingkungan juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu harus diperkuat untuk mencegah alih fungsi kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
"Kami mendesak Satgas PPH Polda Riau untuk segera melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal di kawasan HPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas para aktivis lingkungan.
Catatan: Pernyataan ini menggunakan istilah "diduga" karena penentuan adanya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai prosedur hukum.***