Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Kian Marak, Masyarakat Minta Penindakan Tegas

Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Kian Marak, Masyarakat Minta Penindakan Tegas

Kuansing, Okegas.co.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dilaporkan kembali marak. Berdasarkan pantauan di lokasi dan informasi dari warga, diperkirakan puluhan rakit tambang beroperasi di aliran Sungai Kuantan untuk melakukan penambangan emas.

Keberadaan rakit-rakit tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, karena aktivitas penyedotan material dasar sungai menyebabkan air menjadi keruh dan dapat mengganggu ekosistem sungai.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh aparat. Namun, menurut mereka, aktivitas PETI kembali berlangsung dan jumlah rakit yang beroperasi diduga semakin banyak.

> "Dulu pernah ada penertiban, tetapi sekarang aktivitas kembali berjalan. Hampir setiap hari rakit-rakit tersebut beroperasi dari pagi hingga malam," ujar seorang warga.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ipda Toni, Kanit Reskrim Polsek Cerenti, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya tanpa tebang pilih.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dan akan ditindak sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban secara berkelanjutan apabila ditemukan aktivitas PETI yang melanggar hukum. Warga juga meminta adanya langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan dan menjaga kelestarian Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Selain berpotensi merusak struktur dasar sungai dan mengubah aliran air, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat mencemari kualitas air serta mengganggu habitat biota sungai yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat bersinergi melakukan penegakan hukum dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index