Menjaga Negeri Seribu Suluk dari Ancaman Ekologis: Urgensi Ketegasan Hukum dan Pengawasan Limbah Sawit di Rokan Hulu

Menjaga Negeri Seribu Suluk dari Ancaman Ekologis: Urgensi Ketegasan Hukum dan Pengawasan Limbah Sawit di Rokan Hulu

Oleh: DARBI, S.Ag.
Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA (Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya)

Kabupaten Rokan Hulu selama ini dikenal dengan julukan "Negeri Seribu Suluk", sebuah identitas yang mencerminkan nilai-nilai religius, budaya, dan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan alam. Namun, di balik pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh industri perkebunan kelapa sawit, tersimpan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan, yakni ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan rusaknya infrastruktur publik.

Perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit memang telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor ini, sementara kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga tidak dapat dipungkiri. Namun, pembangunan ekonomi seharusnya tidak dibayar dengan rusaknya sungai, hutan, maupun jalan raya yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Yayasan MAPELHUT JAYA (Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya), kami memandang persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta kerusakan jalan akibat angkutan sawit bermuatan berlebih telah memasuki kondisi yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Ancaman Limbah PKS terhadap Sungai dan Ekosistem

Setiap proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) menghasilkan limbah dalam jumlah besar, baik berupa limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME), limbah padat, maupun emisi gas.

Limbah cair POME memiliki kandungan bahan organik yang sangat tinggi. Apabila tidak diolah secara benar melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), limbah tersebut dapat meningkatkan kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) sehingga menurunkan kualitas air dan mengancam keberlangsungan kehidupan biota sungai.

Di berbagai wilayah Rokan Hulu masih ditemukan indikasi pencemaran sungai yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri. Air sungai berubah warna, mengeluarkan bau tidak sedap, bahkan pada beberapa kasus dilaporkan terjadi kematian ikan dan organisme air lainnya. Kondisi seperti ini bukan hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengurangi akses masyarakat terhadap sumber air bersih yang layak.

Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat. Ketika kualitas air menurun, maka yang terdampak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kesehatan, pertanian, perikanan, hingga keberlangsungan ekonomi warga.

Jalan Raya Menjadi Korban Aktivitas Industri

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan angkutan sawit.

Truk pengangkut TBS maupun CPO setiap hari melintasi jalan kabupaten dan provinsi. Tidak sedikit kendaraan yang diduga beroperasi melebihi kapasitas muatan atau masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).

Akibatnya, banyak ruas jalan mengalami kerusakan lebih cepat dari umur rencana. Lubang-lubang besar, badan jalan amblas, hingga genangan lumpur pada musim hujan menjadi pemandangan yang semakin sering ditemui.

Kerusakan jalan tidak hanya menghambat distribusi barang dan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

Pertumbuhan ekonomi seharusnya berjalan beriringan dengan keselamatan masyarakat, bukan justru mengorbankannya.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap dalam melindungi lingkungan hidup.

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kualitas lingkungan dan dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara rinci mengenai baku mutu air limbah, pengelolaan limbah B3, serta kewajiban perusahaan melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.

Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Sementara itu, terhadap kendaraan angkutan sawit yang melanggar batas muatan, aparat penegak hukum bersama Dinas Perhubungan dapat melakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seluruh instrumen hukum tersebut hanya akan bermakna apabila diterapkan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Rekomendasi untuk Menyelamatkan Rokan Hulu

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu, Yayasan MAPELHUT JAYA menyampaikan beberapa rekomendasi.

Pertama, mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan melalui inspeksi berkala terhadap seluruh pabrik kelapa sawit guna memastikan IPAL berfungsi sesuai standar dan tidak terjadi pembuangan limbah ke badan sungai.

Kedua, meminta seluruh perusahaan kelapa sawit menerapkan prinsip zero waste, antara lain dengan mengolah limbah cair menjadi energi biogas serta memanfaatkan limbah padat menjadi pupuk organik maupun mulsa sehingga dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan maupun pelanggaran lainnya agar tercipta efek jera.

Keempat, memperkuat partisipasi masyarakat melalui pengawasan berbasis komunitas sehingga dugaan pencemaran lingkungan maupun kerusakan infrastruktur dapat segera dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

Menjaga Warisan untuk Generasi Mendatang

Kelestarian hutan, kebersihan sungai, serta keselamatan pengguna jalan merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dijaga bersama. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan maupun keselamatan manusia.

Rokan Hulu membutuhkan tata kelola industri kelapa sawit yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat—bersinergi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, "Negeri Seribu Suluk" tidak hanya dikenal sebagai daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga sebagai wilayah yang mampu menjaga kelestarian alam dan mewariskannya kepada generasi yang akan datang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index