ALMASTER Geruduk DPRD Babel, Soroti Satlap Tri Cakti hingga Hak Plasma Delapan Desa

ALMASTER Geruduk DPRD Babel, Soroti Satlap Tri Cakti hingga Hak Plasma Delapan Desa

PANGKALPINANG, Okegas.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung menggelar audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, ALMASTER menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai selama ini belum mendapatkan kepastian penyelesaian, mulai dari keberadaan Satlap Tri Cakti, tata kelola pertambangan timah, hak kebun plasma masyarakat, hingga persoalan kawasan hutan.

Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Babel itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Dalam penyampaiannya, ALMASTER menyoroti keberadaan Satlap Tri Cakti yang selama ini terlibat dalam pengawasan komoditas timah. Massa meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap dasar hukum pembentukan, kewenangan, serta mekanisme kerja satuan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, ALMASTER juga meminta adanya kejelasan mengenai timah yang telah diamankan Satlap Tri Cakti. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, perwakilan Satlap Tri Cakti menjelaskan bahwa tugas mereka hanya sebatas melakukan pengawasan, pengamanan, dan penertiban terhadap komoditas timah milik PT Timah Tbk. Satlap menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses penegakan hukum.

Dalam pemaparannya, Satlap Tri Cakti menyebutkan bahwa sejak September 2025 hingga 3 Agustus 2026 telah berhasil mengamankan sekitar 321,211 ton bijih timah serta 141,500 ton balok timah. Selain itu, sebanyak 59 perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menyusun konsep Peraturan Presiden mengenai tata kelola pertambangan timah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan baru dalam menciptakan sistem pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

DPRD juga mengungkapkan bahwa regulasi mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah selesai diparipurnakan. Aturan pelaksanaannya disebut akan segera diterbitkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Tak hanya persoalan pertambangan, isu hak kebun plasma juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. DPRD Babel menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, PT GML, dan delapan kepala desa terkait pemenuhan hak plasma masyarakat sebesar 20 persen dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT GML.

ALMASTER berharap seluruh komitmen yang disampaikan dalam audiensi tersebut tidak berhenti sebatas pembahasan, melainkan segera diwujudkan melalui langkah nyata yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Bangka Belitung.(B.F).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index