KAMPAR – Direktur BUMDes Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Zulfajri alias Eri, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi media terkait laporan dugaan penjualan aset BUMDes pada periode kepengurusan sebelumnya.
Redaksi menerima informasi dari warga yang menyebut sejumlah aset milik BUMDes Binuang diduga telah dijual tanpa melalui mekanisme musyawarah desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Benar, ada laporan aset BUMDes Binuang seperti motor Viar serta aset lainnya sudah dijual. Kami butuh transparansi dari Dirut, berapa nilai penjualan dan ke mana uangnya,"kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, transparansi wajib diterapkan dalam pengelolaan keuangan BUMDes karena dana pembelian aset bersumber dari kekayaan desa.
"Laporan keuangan yang terbuka adalah bentuk pertanggungjawaban pengurus BUMDes kepada masyarakat desa atas amanah yang diberikan," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, penjualan aset BUMDes wajib melalui persetujuan musyawarah desa dan BPD. Aset BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Apabila aset dijual tanpa prosedur, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sedangkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (10/6/2026), Dirut BUMDes Binuang Zulfajri alias Eri belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari Kepala Desa Binuang dan BPD setempat terkait kebenaran laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Dirut BUMDes, Kepala Desa, maupun BPD Binuang sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim