Jakarta, Okegas.co.id – Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun persidangan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks munculnya nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, masyarakat harus memahami bahwa penyebutan nama dalam fakta persidangan atau proses penyidikan bukanlah bentuk penetapan kesalahan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Konstitusi Indonesia menjamin prinsip due process of law. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta perlindungan terhadap tindakan yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan," ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan atau opini publik semata.
Selain itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, asas tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk terhadap figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional seseorang atau membentuk penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Oleh karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum bagi pihak yang bersangkutan.
"Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan," tegasnya.
DPN PERMAHI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, UUD 1945, dan berbagai instrumen hukum nasional lainnya.
Menurutnya, menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum terdapat bukti dan putusan yang sah menurut hukum.