PEKANBARU – Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi S.Ag, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan seseorang menguasai atau mengubah kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi villa atau perkebunan kelapa sawit tanpa dasar hukum dan perizinan yang sah.
Menurut Miswan, status suatu kawasan sebagai HPK atau HPT tetap harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, siapa pun yang membangun villa, membuka perkebunan, atau menguasai kawasan hutan tanpa hak dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
> "Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan seseorang menduduki dan menguasai kawasan HPK maupun HPT untuk dijadikan villa atau perkebunan kelapa sawit secara sepihak. Semua kegiatan di kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah," tegas Miswan.