PILU DAN TIDAK ADIL! Dua Warga Dipenjara Karena 5 Tandan Sawit, Korban Lain Bebas Meski Barang Bukti Lebih Banyak

PILU DAN TIDAK ADIL! Dua Warga Dipenjara Karena 5 Tandan Sawit, Korban Lain Bebas Meski Barang Bukti Lebih Banyak

ROKAN HULU, Okegas.co.id – Ironi dan ketidakadilan hukum kembali menyedot perhatian publik di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dua warga Desa Sukamaju, Kecamatan Ujungbatu, mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman berat, hanya karena masalah 5 tandan buah sawit. Sementara itu, pelaku lain yang tertangkap di lokasi dan lahan yang sama justru dibebaskan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas, bahkan setelah mengalami penganiayaan berat.

Kedua warga yang menjadi korban ketimpangan hukum tersebut adalah M Amin Alias Amin Bin Natar Naposo (Alm) dan Sahlan Harahap Alias Sahlan Bin Ramadan Harahap. Mereka ditangkap pada tanggal 19 Mei lalu dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Ujungbatu, terjerat Pasal pencurian yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Laporan Bukan dari Pemilik Asli, Tuntutan Damai Rp30 Juta

Yang membuat permasalahan ini semakin pelik dan mencederai rasa keadilan, laporan polisi tidak dibuat oleh pemilik lahan yang asli, melainkan oleh seseorang bernama Edi Zega. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan serta keterangan resmi Kepala Desa, lahan sawit tersebut adalah milik seorang warga negara keturunan Tionghoa yang berdomisili di Medan, bukan milik Edi Zega. Hal ini secara otomatis mencabut hak hukum (legal standing) Edi untuk bertindak sewenang-wenang.

Dari keterangan keluarga, buah yang diambil oleh kedua tersangka hanyalah 5 tandan. Bahkan, 3 karung brondolan yang turut dijadikan barang bukti sebenarnya adalah milik istri M Amin yang dikumpulkan di tempat lain, bukan di areal yang diklaim Edi Zega.

"Saya sudah jelaskan bahwa brondolan 3 karung itu bukan diambil dari lahan Edi Zega. Hanya 5 tandan yang diambil suami dan keponakan saya. Tapi semuanya disatukan jadi satu barang bukti oleh penyidik seolah-olah kesalahan mereka sangat besar," ujar Nursaima istri M Amin dengan nada pilu.

Keluarga yang nota bene rakyat kecil sudah berusaha merendah mencari jalan damai. Namun, respons yang diberikan Edi Zega sangat tidak manusiawi dan bernuansa pemerasan. Ia menuntut uang sebesar Rp 30 Juta sebagai syarat mutlak perdamaian. Tuntutan yang mustahil dipenuhi oleh keluarga dengan ekonomi lemah seperti mereka.

"Darimana kami bisa dapat uang sebanyak itu? Kami rakyat kecil tidak punya harta. Kami mohon belas kasihan, tapi tidak ada. Ini jelas pemerasan, bukan upaya perdamaian," tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

Kepala Desa Buktikan: Pemilik Asli Sudah Memaafkan

Kepala Desa Pematang Tebih, Selamat, membenarkan bahwa Edi Zega bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Ia bahkan sudah menghubungi langsung pemilik asli orang Medan tersebut.

"Saya sudah bicara langsung dengan pemilik asli. Beliau bilang, cuma 5 janjang itu tidak usah dipermasalahkan, sudah dimaafkan. Saya sudah sampaikan hal ini ke pihak berwajib dan ke Edi Zega, tapi tetap tidak digubris, tidak ada solusi," ungkap Selamat.

Fakta ini semakin memperlihatkan kesewenang-wenangan Edi Zega yang bertindak layaknya penguasa tunggal, memaksakan kehendak dan menuntut kerugian atas barang yang bahkan bukan miliknya.

Ironi Memilukan: Pelaku Lain Babak Belur Dihajar, Langsung Bebas

Ketidakadilan hukum yang dilakukan oleh Polsek Ujungbatu semakin terlihat jelas dan mencolok pada keesokan harinya, tanggal 20 Mei. Di lokasi dan lahan yang sama, tertangkap seorang pelaku lain berinisial YG warga Desa Lubuk Bendahara.

Berdasarkan informasi dan video yang viral, YG ini dipukuli hingga babak belur wajahnya oleh pihak Edi Zega sebelum dibawa ke kantor polisi. Matanya lebam membiru akibat siksaan ("bogem mentah") yang sangat brutal.

Namun, apa yang terjadi? YG justru langsung dibebaskan dalam waktu singkat tanpa diproses hukum layaknya M Amin dan Sahlan. Padahal, jumlah buah sawit atau barang bukti yang dibawa YG disebut-sebut jauh lebih banyak dibandingkan milik kedua warga tersebut.

Menurut keterangan Kades Selamat, YG dilepaskan karena pihak Edi Zega takut keluarga YG akan melaporkan balik kasus penganiayaan tersebut.

"Ia juga pencurian di lahan yang sama, tertangkap basah, dipukuli habis-habisan, tapi langsung dilepas begitu saja. Tidak ada tuntutan damai, tidak ada penjara. Ini namanya hukum pilih kasih, hukum mainan, dan sangat memalukan," tegas Selamat.

LSM KOREK Riau: Ini Penindasan Rakyat Kecil

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK Riau) menaruh atensi serius dan menyoroti tajam insiden ini. Pihak LSM menilai adanya indikasi kuat kecacatan hukum, main hakim sendiri, hingga pemerasan yang dilakukan oleh Edi Zega yang didukung oleh proses hukum yang berat sebelah di Polsek Ujungbatu.

"Kami melihat adanya pola penindasan yang berulang. Tuduhan mengambil beberapa karung brondolan sawit dijadikan alat legitimasi oleh oknum untuk memukuli orang secara membabi buta. Lebih parah lagi, ada intimidasi permintaan uang puluhan juta rupiah. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan fisik dan ekonomi!" tegas perwakilan LSM KOREK Riau.

LSM juga menyoroti ketidakprofesionalan Polsek Ujungbatu yang menutup mata terhadap tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang dilakukan Edi Zega terhadap YG, namun sebaliknya sangat galak dan keras memproses M Amin dan Sahlan hanya karena tidak mampu bayar uang damai Rp30 juta.

Tuntutan Keadilan: Hukum Tidak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Hingga saat ini, M Amin dan Sahlan Harahap masih mendekam di tahanan dengan jeratan hukum yang dirasa sangat tidak proporsional. Keluarga memohon dengan sangat agar hukum dapat berjalan rata dan objektif.

Ketua LSM Korek Riau, Miswan, meminta Kapolsek Ujungbatu untuk segera bertindak profesional dan berhenti memperalat hukum untuk menekan rakyat kecil.

"Ini sangat aneh dan terkesan dipersulit. Jika YG bisa bebas, kenapa M Amin dan Sahlan tidak? Kenapa Edi Zega yang main hakim sendiri dan memeras Rp30 juta tidak diproses? Ada apa di balik ini semua?" tegaskan Miswan, Senin (15/6/2026).

LSM menuntut agar Kapolres Rokan Hulu maupun Kapolda Riau turun tangan meninjau ulang kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara merata. Jika YG bebas, maka M Amin dan Sahlan pun harus bebas. Jika ada yang bersalah, proses semuanya, jangan tebang pilih hanya karena ada uang dan kekuatan.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan rakyat kecil dipenjara karena kesalahan sepele, sementara penindas dan pemeras justru berkuasa dan bebas berkeliaran," pungkas Miswan.  (Tim)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index