Diduga Stone Crusher Tampung Material Galian C Ilegal di Desa Pematang Tebih, Aktivis Lingkungan Minta Aparat Bertindak

Diduga Stone Crusher Tampung Material Galian C Ilegal di Desa Pematang Tebih, Aktivis Lingkungan Minta Aparat Bertindak

ROKAN HULU, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan Darbi, S.Ag menyoroti adanya dugaan aktivitas penampungan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan yang melihat adanya tumpukan material dalam jumlah besar pada lokasi yang dimaksud.

Menurut Darbi, di lokasi tersebut tidak terlihat adanya papan informasi atau plang yang menunjukkan perizinan usaha dari instansi berwenang. Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya menduga aktivitas penampungan maupun pengolahan material perlu mendapat pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka hal itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tertib administrasi dan menjalankan kegiatan secara legal," ujar Darbi.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk asal-usul material yang ditampung dan izin usaha yang dimiliki. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil sekaligus melindungi lingkungan hidup.

Darbi juga menegaskan bahwa apabila material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, hingga gangguan terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.

Aturan yang Berpotensi Berlaku

Apabila terbukti kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka dapat dikenai ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengharuskan pelaku usaha memenuhi persyaratan dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum menjalankan kegiatan usaha.


Ancaman Sanksi

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan UU Minerba, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila terdapat pelanggaran administratif atau lingkungan, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian kegiatan, pencabutan perizinan (jika ada), serta kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Darbi berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap dugaan tersebut agar memberikan kepastian hukum. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Rokan Hulu untuk menjalankan kegiatan secara legal, transparan, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index