Kalau Sawah Sendiri Jadi Tambak Bisa Dipidana, Apalagi Kawasan Hutan Produksi (HPK) Diubah Jadi Villa?

Kalau Sawah Sendiri Jadi Tambak Bisa Dipidana, Apalagi Kawasan Hutan Produksi (HPK) Diubah Jadi Villa?

PEKANBARU – Fenomena alih fungsi lahan kembali menjadi perbincangan. Di tengah penegakan hukum terhadap perubahan fungsi sawah menjadi tambak tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, muncul pertanyaan bernada satire di masyarakat: "Kalau sawah sendiri saja bisa berujung pidana, bagaimana kalau kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) malah diubah menjadi villa atau kebun pribadi?"

Menurut pandangan tersebut, kawasan hutan merupakan aset negara yang pengelolaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pemanfaatan atau perubahan peruntukan harus sesuai dengan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Logikanya sederhana. Kalau mengubah fungsi lahan milik sendiri yang diatur undang-undang bisa dikenai sanksi, tentu perubahan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait," demikian bunyi sindiran tersebut.

Pernyataan ini merupakan bentuk kritik agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan siapa pelakunya. Masyarakat berharap aturan tidak hanya tegas terhadap pelanggaran tertentu, tetapi juga terhadap dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di akhir pernyataannya, disampaikan pula kalimat bernada jenaka:

"Jangan sampai nanti orang berpikir, mengubah sawah sendiri saja berisiko dipidana, sementara mengubah kawasan hutan menjadi villa malah dianggap pemandangan biasa. Hukum seharusnya berlaku sama untuk semua."***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index