Pengajuan Keterlanjuran Tidak Serta-Merta Melegalkan Pembangunan di Kawasan Hutan

Pengajuan Keterlanjuran Tidak Serta-Merta Melegalkan Pembangunan di Kawasan Hutan

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan Darbi SAg menegaskan bahwa pengajuan penyelesaian keterlanjuran penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tidak serta-merta menjadikan suatu kegiatan di kawasan hutan menjadi legal atau bebas untuk terus melakukan pembangunan.

Menurut Darbi, masih banyak pihak yang keliru memahami bahwa dengan mengajukan usulan penyelesaian keterlanjuran, maka kawasan hutan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan otomatis akan dilepaskan dari status kawasan hutan. Padahal, setiap usulan wajib melalui proses verifikasi administrasi dan teknis oleh pemerintah sebelum diputuskan oleh Kementerian Kehutanan.

"Pengajuan keterlanjuran bukan berarti langsung disetujui. Apalagi sampai dijadikan alasan untuk terus membangun vila, kebun sawit, tambak, atau bangunan lainnya di dalam kawasan hutan. Semua harus menunggu keputusan resmi pemerintah," tegas Darbi.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini banyak lokasi yang masih berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selama status kawasan tersebut belum berubah melalui keputusan resmi pemerintah, maka fungsi dan status kawasan hutannya tetap melekat.

Darbi mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin di dalam kawasan hutan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengajuan penyelesaian keterlanjuran tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan pembangunan baru atau memperluas penguasaan lahan di kawasan hutan.

"Kami meminta pemerintah, Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan di kawasan HPK dan HPT. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik dalih sedang mengajukan keterlanjuran, padahal terus melakukan pembangunan dan pemanfaatan kawasan hutan," ujarnya.

Darbi menegaskan bahwa setiap usulan keterlanjuran harus diuji secara ketat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Apabila tidak memenuhi syarat, pemerintah berwenang menolak usulan tersebut dan melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kawasan hutan adalah aset negara yang harus dijaga. Pengajuan berdasarkan UUCK bukan jaminan kawasan akan dilepaskan, dan bukan pula izin untuk membangun sesuka hati di dalam kawasan hutan," tutup Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index