Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait diminta segera menindak tegas dugaan aktivitas galian C yang belum mengantongi izin namun telah melakukan pengambilan material di sekitar fasilitas umum berupa penyeberangan masyarakat.
Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., menyampaikan bahwa aktivitas pengambilan material di dekat fasilitas umum harus mendapat perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Bila benar aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin dan melakukan pengambilan material di dekat fasilitas penyeberangan masyarakat, maka APH harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Darbi.
Menurutnya, kegiatan pengambilan material di sekitar fasilitas umum dapat menyebabkan abrasi, longsor, perubahan kontur tanah, serta mengancam keberadaan sarana penyeberangan yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Selain itu, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa perizinan dapat melanggar ketentuan di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darbi juga meminta Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, apalagi jika lokasinya berada dekat fasilitas umum yang menyangkut keselamatan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tegas," ujarnya.
Yayasan MAPELHUT JAYA menyatakan akan terus mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat serta mendorong aparat untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***