Indragiri Hulu, Okegas.co.id – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Desa Siambul, Dusun Talang Tanjung, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang warga bernama Sus Setyowati alias Madam Kin mengadukan persoalan kebun sawit yang diklaim sebagai miliknya kepada Pemerintah Desa Siambul, Rabu (17/6/2026).
Madam Kin mengaku lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 28 hektare yang telah dibelinya dan dikuasainya secara sah saat ini tidak dapat lagi ia kelola. Menurut keterangannya, lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain dan hasil panennya diambil tanpa persetujuannya.
"Saya membeli lahan ini secara sah dan memiliki surat-surat yang lengkap. Setiap tahun saya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun sampai saat ini saya belum pernah menikmati hasil kebun tersebut. Mengapa lahan yang saya miliki justru dikuasai orang lain dan hasilnya dipanen oleh mereka," ujar Madam Kin.
Ia menyebut bahwa pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut adalah Sarjono beserta kelompoknya. Atas kondisi tersebut, Madam Kin mengaku telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Desa Siambul, namun hingga saat ini dirinya merasa belum memperoleh penjelasan maupun langkah penyelesaian yang jelas.
"Saya sudah melapor kepada pemerintah setempat, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan ataupun solusi yang diberikan kepada saya," tegasnya.
Menurut Madam Kin, seluruh dokumen kepemilikan lahan yang dimilikinya masih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap status lahan tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak.
Selain Madam Kin, terdapat sejumlah warga lain yang mengaku mengalami persoalan serupa. Mereka mengklaim lahan perkebunan yang selama ini dikuasai atau dimiliki telah beralih penguasaan kepada pihak lain yang disebut menerima SK Datim. Namun, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Dasar Hukum yang Relevan
Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa hak pada prinsipnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya:
- Pasal 4 ayat (1) yang mengatur hak atas tanah dapat diberikan dan dimiliki oleh orang atau badan hukum sesuai ketentuan hukum.
- Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."
Apabila terbukti terdapat pengambilan hasil kebun tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penguasaan atau pengambilan barang milik orang lain tanpa hak, yang penilaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Harapan Penyelesaian
Madam Kin berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat bersikap objektif, transparan, dan profesional dalam melakukan verifikasi dokumen serta menentukan pihak yang memiliki hak atas lahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sarjono maupun Pemerintah Desa Siambul belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan oleh Madam Kin. Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang terkait.
(Bersambung)