GRIB Jaya Apresiasi Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Minas Barat, Libatkan Forkopimcam dan Pelajar

GRIB Jaya Apresiasi Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Minas Barat, Libatkan Forkopimcam dan Pelajar

Siak, Okegas.co.id – Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang digelar Pemerintah Kampung Minas Barat bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kampung Minas Barat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, perangkat kampung, serta pelajar dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Ketua GRIB Jaya Kecamatan Minas, Imanuel Ginting, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia menyatakan GRIB Jaya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada anggota GRIB Jaya yang boleh terlibat menggunakan ataupun melakukan transaksi narkoba. Jika terbukti terlibat, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari organisasi,” tegas Imanuel.

Menurutnya, sikap tegas tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum GRIB Jaya, H.M. Herkules, yang berlaku di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), DPD, DPC, PAC hingga ranting.

“GRIB Jaya tidak akan pernah melindungi oknum anggota yang terbukti terlibat narkoba,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Penghulu Kampung Minas Barat, Riduan, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara swadaya tanpa menggunakan anggaran Dana Desa. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan sejak dini.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan kampung sendiri. Dengan edukasi yang berkelanjutan, kita berharap masyarakat semakin sadar akan dampak buruk narkoba,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LAN Provinsi Riau Purn. AKP Jailani, SH, Ketua LAN Kabupaten Siak Amrizal beserta jajaran, Wakapolsek Minas AKP Martius Ashairi, SH, anggota DPRD Kabupaten Siak Ridha Alwis dan Ridho Rizqi Sianturi, Camat Minas Nurva Octolita, SE, M.Si, Tokoh Adat Sakai M. Bungsu DJ, para Ketua RT/RW, LPM Kampung Minas Barat, TP PKK, perangkat kampung, tenaga pendidik, serta ratusan pelajar.

Ketua LAN Kabupaten Siak, Amrizal, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitasi.

“Kami siap membantu dan mendampingi agar mereka dapat pulih dari ketergantungan narkoba dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolsek Minas AKP Martius Ashairi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia meminta warga segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan bertindak sendiri atau main hakim sendiri,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, LAN menghadirkan Drs. KH Khairul Ihsar sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dampak buruk narkoba terhadap kesehatan, masa depan generasi muda, serta konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengedar, kurir, atau perantara jual beli narkotika Golongan I dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kepemilikan atau penyimpanan narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dapat dikenakan pidana penjara empat hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Sementara bagi pengguna narkotika untuk diri sendiri, Pasal 127 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun untuk narkotika Golongan I, dua tahun untuk Golongan II, dan satu tahun untuk Golongan III. Namun, pengguna juga memiliki kesempatan untuk mengajukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Antusiasme peserta, terutama kalangan pelajar, menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan narkoba serta menjadi modal penting dalam mewujudkan Kampung Minas Barat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index