Masyarakat Siarang-Arang Sampaikan Pengaduan Resmi ke Camat Pujud Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Masyarakat Siarang-Arang Sampaikan Pengaduan Resmi ke Camat Pujud Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rokan Hilir, Okegas.co.id – Menindaklanjuti pemberitaan yang telah dimuat oleh sejumlah media online beberapa waktu lalu, salah satunya media OKGAS, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemerintah Kepenghuluan dan oknum BPKEP/BPD Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, masyarakat mulai mengambil langkah resmi dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak kecamatan.

Pada Jumat (19/6/2026), Edi M, selaku masyarakat Kepenghuluan Siarang-Arang, secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Camat Pujud. Pengaduan tersebut meminta agar pihak kecamatan segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas berbagai dugaan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurut Edi M, dugaan persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan kepada masyarakat maupun publik. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

"Kami berharap Bapak Camat Pujud dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif dan profesional, sehingga persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujar Edi M.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pengelolaan pemerintahan desa juga wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Pujud dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah dan respons resmi dari pihak Kecamatan Pujud terkait pengaduan yang telah disampaikan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index