Rokan Hulu – Dugaan aktivitas galian C yang belum mengantongi izin di Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, terus menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan terkait pengambilan material untuk pembangunan jalan akses, kini muncul dugaan material tersebut juga diperjualbelikan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Polda Riau agar dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga belum memiliki perizinan tersebut.
"Kami akan segera menyampaikan laporan kepada Polda Riau agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas galian C yang belum berizin ini. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan," ujar Darbi.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta menjaga kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
Darbi mengaku optimistis laporannya akan mendapat perhatian dari Polda Riau. Ia menilai jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Herry Heryawan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
"Kami yakin Polda Riau akan memberikan atensi terhadap laporan ini. Selama ini Kapolda Riau dikenal memiliki perhatian terhadap isu-isu lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan," katanya.
Meski demikian, Darbi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan, asal-usul material yang diambil, serta aktivitas penjualan material yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Yayasan MAPELHUT JAYA berharap laporan yang akan disampaikan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang melakukan kegiatan pertambangan di luar ketentuan yang berlaku.***