Pekanbaru, Okegas.co.id – DPW LSM KOREK Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Permintaan tersebut disampaikan menyusul seringnya sidang paripurna DPRD Rokan Hulu yang dikabarkan tidak mencapai kuorum sehingga sejumlah agenda penting pemerintahan mengalami penundaan.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengaku prihatin dan mengecam kondisi tersebut. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
"Sidang paripurna merupakan forum resmi dalam mengambil keputusan penting bagi daerah. Jangan sampai agenda yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD disandera hanya karena kepentingan kelompok, fraksi, partai politik, atau persoalan internal lainnya. Kepentingan rakyat harus berada di atas segala kepentingan politik," tegas Miswan.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurut Miswan, apabila sidang paripurna berulang kali gagal dilaksanakan karena tidak kuorum, maka kondisi tersebut berpotensi menghambat pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah serta berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Gunakan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana mestinya. Jangan justru agenda-agenda yang telah ditetapkan melalui Bamus menjadi korban tarik-menarik kepentingan politik. Rakyat memilih anggota DPRD untuk bekerja, bukan mempertontonkan konflik yang menghambat jalannya pemerintahan," ujarnya.
Selain menyoroti persoalan sidang paripurna, DPW LSM KOREK Riau juga meminta APH melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu agar seluruh penggunaan APBD benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Miswan juga mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga integritas, mematuhi kode etik, mengutamakan kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
Dalam kesempatan itu, Miswan turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disebut telah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap sejumlah kegiatan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
"Kami mengapresiasi Kejari Rokan Hulu yang telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan DPRD. Ini menunjukkan adanya komitmen dalam mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Menurut Miswan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, penyelidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan, di antaranya pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), perjalanan dinas ke luar daerah, serta kegiatan lain yang menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu.
Ia mencontohkan adanya informasi mengenai pelaksanaan bimtek di Bandung serta perjalanan dinas yang dijadwalkan selama lima hari, namun diduga pelaksanaan kegiatannya tidak berlangsung selama waktu yang tercantum dalam SPPD. Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan objektif.
"Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Namun apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan pertanggungjawaban anggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Miswan.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Oleh karena itu, DPW LSM KOREK Riau berharap seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu terkait penyebab berulangnya sidang paripurna yang tidak mencapai kuorum maupun mengenai penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.***