Belitung, Okegas.co.id – Bendera Merah Putih yang tampak dalam kondisi robek masih berkibar di halaman Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Senin (29/6/2026). Kondisi tersebut menjadi perhatian sejumlah warga yang menilai simbol negara seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bendera tersebut masih memiliki warna merah dan putih yang terlihat jelas. Namun, pada beberapa bagian kain tampak robek dan terpotong sehingga dinilai sudah tidak layak untuk tetap dikibarkan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.
"Kami prihatin melihat Bendera Merah Putih dalam kondisi robek masih dikibarkan. Sebagai lambang negara, seharusnya segera diganti agar tetap terjaga kehormatannya," ujarnya.
Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap simbol negara, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Secara hukum, penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan martabat Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUA Kecamatan Badau belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut maupun alasan belum dilakukan penggantian. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala KUA Kecamatan Badau untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak KUA maupun instansi terkait setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap bendera tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.***