Investigator KPK Tipikor Pusat Soroti Dugaan Kejanggalan Hibah APBD Kota Pekanbaru kepada Aparat Penegak Hukum

Investigator KPK Tipikor Pusat Soroti Dugaan Kejanggalan Hibah APBD Kota Pekanbaru kepada Aparat Penegak Hukum

Pekanbaru, Okegas.co.id – Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Pusat, Arjuna Sitepu CPR, meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara melakukan audit terhadap sejumlah anggaran hibah Pemerintah Kota Pekanbaru kepada instansi vertikal yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Arjuna Sitepu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (29/6/2026). Ia menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang perlu mendapat perhatian karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arjuna, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 43 Tahun 2018, serta PP Nomor 68 Tahun 1999 mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat alokasi hibah kepada sejumlah instansi vertikal dengan total nilai mencapai Rp16.792.527.348.

Rincian anggaran yang disorot meliputi:

  • Pengadaan meubelair Polresta Pekanbaru sebesar Rp3,6 miliar;
  • Pengadaan meubelair rumah dinas Polresta sebesar Rp150 juta;
  • Pembangunan sarana dan prasarana Gedung Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau sebesar Rp350 juta;
  • Pengadaan meubelair rumah dinas Dirkrimsus Polda Riau sebesar Rp600 juta;
  • Belanja jasa informasi/media online sebesar Rp444 juta;
  • Belanja sewa kendaraan bermotor sebesar Rp720 juta;
  • Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp3,43 miliar;
  • Belanja suku cadang kendaraan sebesar Rp658 juta;
  • Belanja bahan bangunan dan konstruksi sebesar Rp5,91 miliar;
  • Belanja jasa iklan galeri sebesar Rp37,5 juta;
  • Belanja bahan bakar dan pelumas lainnya sebesar Rp883 juta.

Arjuna menilai beberapa item anggaran tersebut patut dikaji lebih lanjut, khususnya belanja pembangunan fisik, operasional kendaraan, hingga pengadaan bahan bangunan yang menurutnya berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pemberian hibah kepada instansi vertikal.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka harus diproses sesuai hukum. Karena itu kami meminta audit secara menyeluruh," ujar Arjuna dalam keterangannya.

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, serta Ombudsman RI melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah tersebut guna memastikan seluruh proses penganggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang institusi yang menerima hibah.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Polda Riau, Polresta Pekanbaru, maupun Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan sehingga pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Arjuna Sitepu CPR, Investigator Yayasan KPK Tipikor Pusat.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index