Bupati Rokan Hulu Tegaskan Larang Kepala Desa Terbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Bupati Rokan Hulu Tegaskan Larang Kepala Desa Terbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Rohul, Okegas.co.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa agar tidak menerbitkan atau menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen penguasaan lahan lainnya terhadap tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Rokan Hulu sebagai langkah antisipasi atas semakin maraknya persoalan pertanahan yang berujung pada proses hukum. Pemerintah daerah ingin memastikan aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum akibat kesalahan dalam administrasi pertanahan.

"Bagi seluruh kepala desa saya ingatkan, jangan sekali-kali menandatangani surat atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Saat ini sudah banyak persoalan seperti ini yang ditangani aparat penegak hukum. Jangan sampai karena kurang teliti, kepala desa justru terjerat masalah hukum," tegas Bupati di Pasir Pengaraian, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bupati, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap penerbitan dokumen pertanahan harus didasarkan pada status hukum lahan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa lahan yang berada di dalam kawasan hutan tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara selama belum ada keputusan resmi mengenai pelepasan kawasan dari pemerintah melalui kementerian yang berwenang. Meski telah lama dikelola masyarakat, hal tersebut tidak serta-merta mengubah status hukumnya.

Berlandaskan Aturan yang Berlaku

Larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur pengelolaan kawasan hutan dan administrasi pertanahan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Setiap pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juga mengatur penyelesaian ketidaksesuaian antara kawasan hutan dengan tata ruang maupun hak masyarakat.

Pemerintah juga mengacu pada berbagai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai tata cara penggunaan serta pelepasan kawasan hutan.

Kepala Desa Diminta Tidak Ambil Risiko

Bupati mengingatkan bahwa kepala desa yang tetap menerbitkan dokumen pertanahan di kawasan hutan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi hukum, baik pidana, administratif maupun perdata.

Secara pidana, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau memfasilitasi penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi administratif, perangkat desa yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari jabatan sesuai Undang-Undang Desa dan peraturan lainnya.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan muncul gugatan perdata apabila penerbitan dokumen tersebut menimbulkan kerugian bagi negara maupun pihak lain.

Minta Selalu Berkoordinasi Sebelum Terbitkan Dokumen

Untuk menghindari persoalan hukum, Bupati meminta seluruh kepala desa agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas teknis dan pihak kehutanan, sebelum memberikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.

"Saya ingin seluruh kepala desa tetap fokus membangun desa dan terhindar dari persoalan hukum. Jangan korbankan jabatan dan masa depan hanya karena menandatangani surat yang nantinya menjadi bom waktu. Pastikan terlebih dahulu status lahan melalui peta kawasan hutan sebelum memberikan pelayanan administrasi," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah maupun pengurusan dokumen pertanahan. Masyarakat diminta memastikan status lahan melalui data dan peta kawasan hutan yang tersedia pada instansi berwenang guna menghindari sengketa serta kerugian di kemudian hari.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya konflik lahan yang berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index