804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

TEMBILAHAN (OG) — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

Pada 17 Agustus 2026, sebanyak 804 warga binaan menerima Remisi Umum, sementara 7 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Remisi diberikan melalui kegiatan resmi yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan dihadiri jajaran petugas pemasyarakatan bersama unsur terkait.

Bagi warga binaan, remisi tidak hanya bermakna sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan dalam mengikuti berbagai program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dari total 804 penerima remisi, sebanyak tujuh orang memperoleh pengurangan masa pidana hingga masa hukumannya berakhir sehingga dapat langsung kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan secara lebih baik, bertanggung jawab, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Sementara bagi warga binaan lainnya, program pembinaan di Lapas diharapkan terus memberikan bekal berupa keterampilan, pengetahuan dan pembentukan karakter. Bekal tersebut penting agar mereka nantinya mampu beradaptasi dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan yang nyata.

Dengan pemberian remisi ini, jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan diharapkan terus memperkuat pelaksanaan pembinaan secara profesional, humanis, transparan dan berkeadilan.

Sebab, tujuan pemasyarakatan bukan semata-mata menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara mandiri, produktif dan bertanggung jawab.

Sugianto

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index