DPP LSM KPK Riau Akan Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove untuk Tambak Udang di Rupat

DPP LSM KPK Riau Akan Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove untuk Tambak Udang di Rupat

BENGKALIS, 17 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) Provinsi Riau kembali menyoroti dugaan perusakan kawasan mangrove yang diduga dilakukan untuk membuka usaha tambak udang di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Ketua DPP LSM KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, mengatakan pihaknya menduga masih terdapat aktivitas pembukaan lahan di kawasan pesisir yang berpotensi merusak ekosistem mangrove. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurut Tehe, mangrove memiliki fungsi penting bagi ekosistem pesisir, antara lain sebagai habitat berbagai biota, penahan abrasi, serta pelindung masyarakat pesisir dari ancaman gelombang dan banjir rob.

“Kerusakan mangrove bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kehidupan masyarakat pesisir dan keberlanjutan ekosistem untuk generasi mendatang,” ujar Tehe.

Tehe menyebut, sejak 2023 hingga saat ini pihaknya telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana perusakan kawasan mangrove di sejumlah lokasi di Kabupaten Bengkalis kepada Polda Riau.

Di antaranya dugaan aktivitas tambak udang di Desa Sri Tanjung, Pulau Rupat, serta sejumlah lokasi lainnya di Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Bantan dan wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, sebagian laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Ia berharap penegakan hukum terhadap dugaan perusakan mangrove dilakukan secara konsisten, terutama terhadap kegiatan yang menggunakan alat berat dan berpotensi mengubah fungsi kawasan pesisir.

Temukan Aktivitas Penggalian Menggunakan Alat Berat

Berdasarkan hasil pemantauan tim DPP LSM KPK Riau bersama sejumlah wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di kawasan Rampang RT 14/RW 07, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, ditemukan aktivitas pembukaan dan penggalian lahan menggunakan alat berat yang menurut informasi di lapangan akan digunakan untuk usaha tambak udang.

Dalam keterangannya, Tehe menyebut kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan usaha tambak udang yang dikelola oleh pihak yang disebut bernama Aeng dan Hendra.

“Kami melihat adanya aktivitas pembukaan dan penggalian lahan menggunakan alat berat di kawasan yang terdapat vegetasi mangrove. Karena itu, kami mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk perizinan lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruangnya,” kata Tehe.

Tehe juga mengaku telah meminta penjelasan kepada salah seorang pihak yang berada di lokasi mengenai perizinan kegiatan tersebut.

Menurutnya, pihak yang ditemui di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kerja sama atau kongsi dengan pihak lain untuk membuka usaha tambak udang.

Namun, terkait ada atau tidaknya dokumen perizinan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen legal lainnya, menurut Tehe, pihaknya belum memperoleh penjelasan dan dokumen yang dapat memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Akan Dilaporkan ke Polda Riau

Tehe menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat berencana melaporkan dugaan aktivitas perusakan mangrove tersebut kepada Polda Riau agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan dan apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan tambak udang,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatan tersebut sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tehe.

DPP LSM KPK Riau juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk memastikan status kawasan, perizinan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang serta dampak kegiatan terhadap ekosistem mangrove.

“Ini bukan sekadar persoalan membuka tambak. Kita berbicara tentang keberadaan mangrove, lingkungan pesisir dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai kerusakan yang terjadi hari ini baru disadari setelah dampaknya dirasakan masyarakat,” tutup Tehe Z. Laia.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index