ROKAN HULU — Hasil pemeriksaan kualitas lingkungan hidup yang menyatakan adanya pencemaran pada anak sungai yang mengarah ke Sungai Siabu menjadi perhatian serius masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
Temuan tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas laporan hasil pemeriksaan atau dokumen administrasi. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dinilai perlu segera melakukan langkah lanjutan untuk memastikan sumber pencemaran, tingkat pelanggaran, dampak terhadap lingkungan, serta kewajiban pemulihan apabila pencemaran tersebut terbukti berkaitan dengan kegiatan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (KSM).
Masyarakat meminta Pemkab Rohul menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama setelah adanya hasil pemeriksaan kualitas air yang menjadi dasar untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan bahwa hasil laboratorium mengenai pencemaran harus dibaca bersama dengan hasil pengawasan lapangan dan bukti lainnya untuk menentukan sumber serta hubungan pencemaran dengan suatu kegiatan usaha. Karena itu, langkah berikutnya menjadi sangat penting.
Pemda Diminta Tidak Berhenti pada Hasil Laboratorium
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan dilaksanakan, serta memberikan konsekuensi apabila terdapat penyimpangan.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan DLH menunjukkan adanya pencemaran pada anak sungai menuju Sungai Siabu, Pemkab Rohul perlu memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan PT KSM.
Pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan pada badan air yang telah tercemar. Pengawas lingkungan juga perlu melihat sumber pencemar, sistem pengolahan air limbah, saluran pembuangan, kolam pengolahan limbah, kemungkinan rembesan, serta kondisi lingkungan di sekitar fasilitas perusahaan.
Langkah tersebut diperlukan agar terdapat hubungan yang jelas antara kondisi lingkungan dengan sumber pencemar yang diduga.
Perlu Pemeriksaan Hulu dan Hilir
Untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif, masyarakat meminta dilakukan pengambilan sampel pada beberapa titik.
Di antaranya titik sebelum kawasan perusahaan, titik setelah kawasan perusahaan, outlet pengolahan air limbah, saluran yang diduga menjadi jalur masuknya limbah, serta titik pada anak sungai yang mengarah ke Sungai Siabu.
Perbandingan antara kondisi hulu dan hilir akan membantu pengawas mengetahui perubahan kualitas air serta menentukan parameter yang mengalami perubahan.
Apabila terdapat parameter yang melebihi baku mutu atau ketentuan kualitas lingkungan yang berlaku, hasil tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan dan kewajiban operasional perusahaan.
Kolam Limbah Juga Harus Diperiksa
Selain kualitas air sungai, masyarakat juga meminta pemerintah memeriksa kondisi seluruh fasilitas pengelolaan air limbah PT KSM.
Pemeriksaan perlu mencakup kondisi kolam, sistem IPAL, saluran antar-kolam, outlet, tanggul, dasar kolam, serta kemungkinan terjadinya rembesan atau limpasan.
Hal ini penting karena pencemaran lingkungan tidak hanya dapat terjadi melalui pembuangan langsung. Potensi rembesan, kebocoran, limpasan akibat hujan, maupun kegagalan sistem pengolahan juga perlu diperiksa secara teknis.
Pemeriksaan tersebut kemudian harus dibandingkan dengan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis perusahaan.
Pemkab Rohul Diminta Mengeluarkan Tindakan Korektif
Jika dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta Pemkab Rohul tidak berhenti pada teguran secara lisan.
Tindakan korektif harus dituangkan secara jelas dan terukur.***